Pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Cungkup Tahun 2026 Berlangsung Kondusif
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Camat Kunduran Sudiro, S.E., M.M., Danramil Kunduran Kapten Inf. Subeno, Ps. Kapolsek Kunduran Iptu Budi Santoso, S.H., M.H., Bhabinkamtibmas Desa Cungkup Bripka Bram Ristama Sakti, Babinsa Serda Prayogo AR, Kepala Desa Cungkup Yoyok Adhi Nugroho, Ketua BPD Suparno, S.Pd beserta anggota, perangkat RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan PKK Desa Cungkup.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cungkup Yoyok Adhi Nugroho menyampaikan bahwa pembentukan Timlak ini merupakan tindak lanjut dari izin Bupati Blora tertanggal 5 Januari 2026 terkait penjaringan dan pengisian perangkat desa. Adapun formasi yang akan diisi meliputi Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, dan Kasi Pelayanan.
Plt. Camat Kunduran Sudiro menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa harus dilaksanakan secara transparan, jujur, adil, dan akuntabel sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 serta ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong agar panitia segera melakukan sosialisasi secara luas guna menjaring calon yang berkualitas tanpa adanya praktik titipan.
Sementara itu, Danramil Kunduran Kapten Inf. Subeno mengingatkan agar Timlak dapat bekerja secara profesional dan berpedoman pada aturan yang berlaku sehingga menghasilkan perangkat desa yang kompeten dan mampu menjalankan tugas dengan baik.
Ps. Kapolsek Kunduran Iptu Budi Santoso, S.H., M.H. dalam arahannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib, SOP, serta peraturan hukum yang berlaku dalam setiap tahapan pelaksanaan, guna menghindari potensi pelanggaran serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Di akhir kegiatan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kunduran Nor Hidayah, S.H. menyampaikan bahwa Timlak yang telah terbentuk nantinya akan mendapatkan bimbingan teknis dari Dinas PMD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora. Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi terbuka bagi masyarakat umum dengan penilaian meliputi tes tertulis, zonasi, pengabdian, dan pendidikan.
Adapun susunan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Cungkup Tahun 2026 sebagai berikut:
- Ketua : Samsudin
- Sekretaris : Sholihin
- Anggota : Suwarjo, Jiyanto, dan Ismaun
Kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
(Bambang).



0 Komentar