Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
Dalam keterangannya, Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi.
Berbagai langkah konkret telah dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan, di antaranya penguatan sistem keamanan berbasis teknologi seperti pemasangan CCTV terintegrasi serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil. Upaya ini dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu, penegakan disiplin internal juga menjadi perhatian utama. Menteri Agus menegaskan bahwa setiap oknum petugas yang terbukti terlibat akan ditindak tegas, mulai dari sanksi disiplin berat hingga proses hukum. Ia menyebutkan bahwa sejumlah petugas telah dijatuhi hukuman berat bahkan pemecatan.
Dalam upaya menekan peredaran narkotika, pemerintah juga melakukan pemindahan warga binaan kategori bandar dan high risk ke Lapas di Nusakambangan. Hingga saat ini, jumlah warga binaan yang telah dipindahkan mencapai 2.284 orang. Pemindahan tersebut bertujuan memutus jaringan peredaran narkotika sekaligus menjadi langkah represif dan rehabilitatif agar warga binaan dapat mengikuti program pembinaan secara optimal.
Kementerian juga memperkuat program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah. Menurut Menteri Agus, persoalan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.
(Ahmad Jarmin)


0 Komentar