Komisi D DPRD Blora Gerak Cepat Respons Viral Chat Tak Pantas Oknum Guru ke Siswi
BLORA— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora merespons cepat viralnya tangkapan layar percakapan tidak pantas yang diduga dilakukan seorang oknum guru terhadap siswinya.
Melalui Komisi D, DPRD langsung memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan membentuk tim investigasi lintas sektoral, Kamis (9/4/2026).
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Komisi D mengungkap bahwa percakapan bermasalah tersebut telah berlangsung sejak November 2025.
Menurut keterangan pihak sekolah, komunikasi bermula ketika oknum guru yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) melihat siswi tersebut sedang melamun. Guru tersebut kemudian memanggil yang bersangkutan ke ruang OSIS untuk menanyakan permasalahan yang dihadapi.
“Wakasek Kesiswaan itu ingin mengetahui masalah siswa, lalu dibawa ke ruang OSIS dan ditanya di situ terkait permasalahan yang dialami,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo.
Namun, DPRD menyoroti prosedur penanganan yang dinilai tidak sesuai. Saat pemanggilan dan komunikasi berlangsung, tidak ada pendampingan dari guru Bimbingan Konseling (BK), khususnya guru perempuan, padahal hal tersebut penting jika menyangkut persoalan pribadi siswi.
“Apakah guru BK terlibat saat pemanggilan? Ternyata belum. Laporan ke guru BK justru dilakukan setelah kejadian selesai,” tambah Achlif.
Terkait viralnya percakapan tersebut, DPRD memperoleh informasi bahwa tangkapan layar awalnya beredar di grup kecil antar siswa. Dari percakapan itu, muncul pertanyaan mengenai alasan pemanggilan siswi, hingga akhirnya pesan lama dari November yang belum terhapus tersebar luas ke publik.
Meski pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan telah melakukan pertemuan dengan orang tua siswi, DPRD menilai penyelesaian tersebut belum komprehensif.
Untuk itu, DPRD meminta tim investigasi yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial P3A, serta BKPSDM bekerja cepat dan tuntas dalam waktu satu minggu.
“Kami minta tim investigasi juga melibatkan psikolog atau psikiater untuk pendampingan korban. Tujuannya agar kepercayaan orang tua terhadap sekolah bisa kembali,” tegas Achlif, yang juga merupakan politikus PPP.
DPRD menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran kode etik guru. Jika terbukti, oknum yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan pendidikan di Kabupaten Blora.
(Bambang)
Kaperwil Jawa Tengah


0 Komentar