Kapolsek dan Danramil Kawal Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Plosorejo

BLORA- – Dalam rangka memastikan proses pengisian perangkat desa berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku, Kapolsek Kunduran Polres Blora bersama Danramil 12 Kunduran menghadiri kegiatan pembentukan Tim Pelaksana (Timlak) pengisian perangkat Desa Plosorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Kamis (23/4/2026).


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Plosorejo tersebut dihadiri oleh Kapolsek Kunduran Budi Santoso, Danramil 12 Kunduran Subeno, Plt. Camat Kunduran Sudiro, Kepala Desa Plosorejo Suwiknyo, Ketua BPD beserta anggota, unsur TNI-Polri, perangkat desa, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan perwakilan PKK.

Dalam sambutannya, Kapolsek Kunduran menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan pengamanan guna menjamin seluruh tahapan pengisian perangkat desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Proses pengisian perangkat desa harus dilaksanakan sesuai dengan tata tertib, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengimbau kepada Tim Pelaksana agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Kapolsek juga menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat guna memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Plosorejo menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat lima formasi perangkat desa yang akan diisi, yaitu Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Pelayanan. Proses tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Blora sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt. Camat Kunduran menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) melalui proses seleksi yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

“Tidak ada praktik titipan dalam proses ini. Yang dibutuhkan adalah sumber daya manusia terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Danramil 12 Kunduran berharap Tim Pelaksana dapat menjalankan tugas secara optimal sehingga menghasilkan perangkat desa yang berkualitas dan mampu mendukung jalannya pemerintahan desa secara efektif.

Di akhir kegiatan, disampaikan bahwa Tim Pelaksana yang telah terbentuk akan mendapatkan pembekalan dan bimbingan teknis dari instansi terkait guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

Adapun susunan Tim Pelaksana (Timlak) Pengisian Perangkat Desa Plosorejo Tahun 2026 sebagai berikut:

  • Sutikno (Ketua)
  • Lamisih (Sekretaris)
  • Hariyadi (Anggota)
  • Sukarti (Anggota)
  • Ika Parlina (Anggota)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html