Istri Terdakwa Soroti Lambannya Kejati Lampung Usut Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa

BANDAR LAMPUNG, 24 April 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Siti Khotijah terkait perkara yang menjerat suaminya, M. Umar bin Abu Tholib.



Dalam surat resmi tertanggal 21 April 2026, Kejati Lampung menyatakan bahwa hasil inspeksi kasus telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

Perkembangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi yang diajukan kuasa hukum M. Umar, Advokat Donny Andretti, pada 5 April 2026, terkait laporan yang sebelumnya dilayangkan pada 13 Agustus 2025.

Dalam surat balasan bernomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026, Kejati Lampung menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima melalui Komisi Kejaksaan RI. Pengaduan itu berisi keberatan Siti Khotijah atas dugaan kinerja dan perilaku oknum jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana narkotika yang menjerat suaminya.

Dalam materi pengaduan, pelapor juga menyampaikan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan upaya meringankan tuntutan. Dugaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan melalui mekanisme pengawasan internal.

Kejati Lampung menyebut, tim pengawasan telah melakukan inspeksi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, yang kemudian diperpanjang pada 6 Maret 2026.

“Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026, dan saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI,” demikian keterangan dalam surat tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum M. Umar, Donny Andretti, berharap proses penanganan laporan segera memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti secara tuntas sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Siti Khotijah mengaku kecewa atas jawaban yang diberikan Kejati Lampung. Dalam wawancara melalui sambungan telepon, ia menilai balasan tersebut belum memberikan kejelasan yang diharapkan.

“Terus terang, saya kecewa. Jawabannya hanya sebatas administratif, tidak ada penjelasan rinci mengenai perkembangan atau tindak lanjut laporan saya,” ujarnya.

Meski demikian, terkait pernyataan bahwa hasil inspeksi telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI, Siti memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh.

“Saya meyakini Kejaksaan Agung memahami mekanisme yang harus dijalankan dalam menangani perkara ini,” katanya.

Ia berharap Kejati Lampung dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan serta langkah konkret atas laporan yang telah diajukan.

“Jangan sampai berhenti pada balasan administratif saja. Harus ada langkah nyata agar perkara ini ditangani serius dan ada kepastian hukumnya,” tegasnya.

Perkembangan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang lebih luas. Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, yang diketahui telah mengurangi masa pidana dari putusan sebelumnya.

Pihak kuasa hukum juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, baik dalam penanganan perkara pokok maupun laporan pengawasan internal.

Dengan telah diteruskannya hasil inspeksi ke tingkat pusat, proses selanjutnya kini menunggu arahan dan keputusan dari Kejaksaan Agung RI.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan mengenai hasil akhir pemeriksaan tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Sukindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html