Dugaan Penipuan Proyek Rumah Rp450 Juta di Semarang: Dana Mengalir ke Sejumlah Rekening, Pembangunan Tak Jelas
SEMARANG— Dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan rumah senilai Rp450 juta di Kota Semarang menyeret sejumlah nama. Korban, pasangan Cahyo dan istrinya, mengaku telah mentransfer sekitar Rp170 juta ke beberapa rekening yang diduga masih terkait satu keluarga, namun pembangunan rumah tak kunjung jelas.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang. Pada Selasa, 21 April 2026, korban menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam dengan puluhan pertanyaan yang menelusuri alur transaksi, kesepakatan awal, hingga dugaan penyimpangan pembayaran.
Tim hukum dari FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang yang mendampingi korban menyatakan langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik terang.
Transaksi Awal dan Skema Pembayaran
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kesepakatan pembelian rumah terjadi pada 18 November 2025 dengan nilai Rp450 juta. Tiga hari kemudian, korban membayar uang muka kepada pihak pengembang melalui perantara marketing.
Pembangunan disebut mulai berjalan pada 22 Desember 2025 dengan estimasi empat bulan dan sistem pembayaran bertahap sesuai progres pekerjaan.
Namun, dalam praktiknya, korban mengaku diminta melakukan sejumlah transfer tambahan, termasuk untuk tahap finishing. Permintaan pembayaran itu disertai berbagai alasan, yang belakangan dipertanyakan kebenarannya.
Aliran Dana dan Dugaan Manipulasi
Korban menyebut sebagian pembayaran tidak lagi dilakukan ke rekening pengembang, melainkan ke rekening lain yang disebut masih memiliki hubungan dengan pihak marketing. Salah satunya atas nama Dyah Kusumawardani.
Total dana yang telah disetor disebut mencapai sekitar Rp170 juta.
Di sisi lain, korban juga menduga adanya informasi yang tidak akurat terkait status sertifikat tanah, yang dijadikan dasar untuk meminta pelunasan pembayaran.
Kecurigaan memuncak ketika pihak pengembang kembali meminta biaya lanjutan pembangunan, meski korban merasa telah memenuhi kewajiban pembayaran sebelumnya.
Proses Hukum Berjalan
Perkara ini telah masuk tahap penyelidikan, ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Polrestabes Semarang.
Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam transaksi tersebut.
Tim hukum korban menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian, namun menegaskan proses hukum akan terus berjalan jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini ditulis, pihak pengembang maupun pihak yang disebut dalam perkara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Sukindar)


0 Komentar