Bupati Blora Hadiri Bedah Buku “Mens Rea”, Siap Undang Kajati Jateng Beri Pencerahan Hukum
Kehadiran Arief didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono. Forum akademik tersebut juga diikuti sejumlah kepala daerah, akademisi, serta praktisi hukum.
Buku yang dibedah merupakan karya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Siswanto, bersama Dr. Rudi Margono. Keduanya mengupas secara mendalam konsep mens rea—unsur niat jahat—yang menjadi fondasi penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang, Dr. Pranoto, dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai pembedah, di antaranya Prof. Dr. Pujiyono, Prof. Dr. Mashari, serta Dr. Broto Hastono.
Dalam pemaparannya, buku tersebut menegaskan bahwa konstruksi tindak pidana tidak hanya bertumpu pada actus reus (perbuatan melawan hukum), tetapi juga mensyaratkan adanya mens rea sebagai dasar kesalahan pelaku. Unsur ini dapat berupa kesengajaan maupun kelalaian.
Siswanto menyoroti bahwa dalam praktik penanganan perkara korupsi—terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi—sering muncul perbedaan penafsiran terkait keberadaan unsur niat jahat. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam menilai kesalahan subjek hukum.
“Dalam sejumlah kasus, perbuatan dinyatakan terbukti sebagai tindak pidana, namun aspek mens rea tidak selalu terungkap secara jelas dalam fakta persidangan,” ujar Siswanto.
Ia menegaskan, mens rea dalam perkara korupsi mencakup adanya maksud untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Selain itu, unsur penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan seringkali beririsan dengan ranah administrasi, sehingga membutuhkan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menilai dan membuktikan unsur kesalahan.
Buku ini juga mengulas berbagai aspek secara komprehensif, mulai dari teori hukum, pandangan para ahli, hingga praktik penanganan perkara korupsi. Termasuk di dalamnya pembahasan mengenai sejarah hukum, subjek hukum, sistem pembuktian, mekanisme pemulihan kerugian negara, serta bentuk pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi.
Melalui forum ini, diharapkan lahir pemahaman yang lebih utuh mengenai esensi mens rea dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.
Dalam sesi diskusi, Bupati Arief Rohman secara langsung menyampaikan harapannya agar Dr. Siswanto berkenan hadir di Kabupaten Blora untuk memberikan pencerahan hukum, khususnya terkait pengambilan kebijakan publik.
Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai mens rea menjadi krusial agar setiap kebijakan pemerintah daerah tidak berujung pada persoalan hukum.
“Ini penting sebagai langkah preventif, agar keputusan yang diambil tidak mengandung unsur mens rea,” kata Arief.
(Bambang)


0 Komentar