Tim Hukum Feradi WPI Jembatani Dengan Feradi Mediatore Untuk Ciptakan Win Win Solotion Terkait Dugaan Penipuan

SEMARANG- - Jawa Tengah - Bertempat alamat Gajah Mungkur Semarang dirumah Keluarga Ibu Dyah Istri Pelaku (Bangkit Saputra ) dugaan Penipuan dan penggelapan uang dari Cahyo dan istrinya senilai 170 juta.Jumat,13-3-26



Tim Hukum Feradi WPI Advokat Dan Paralegal DPC Kota Semarang, Feradi Mediatore Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF .,C.JKJ dan Asisten Advokat Danang Khoirudin ST.C.PFW Bersama Keluarga Mas Cahyo dan dari Pengembang Pak kukuh , diterima oleh ibu Dyah dirumah nya untuk membahas terkait permasalahan yang ada,dan dilakukan oleh suaminya yaitu 

 Pembelian Rumah Kav. 01. Sambiroto TOWN HOUSE Alamat: Jl. Berlian Mangunharjo, Tembalang Semarang.


Awal Tawar menawar harga tanggal 18 November 2025 ,

Booking tanah Pertama Kali 21 Nov 2026 dengan Dp Ke pengembang pak Koko bersama Marketing Bangkit Saputra.


Sepakat dengan Harga 450 juta disaksikan Notaris PPAT Itok Mursito Semarang.


Proses Bangun Pertama kali tgl. 22. Desember Dengan perjanjian proses bangun sekitar 4 bulan. dengan Proses Bayar angsuran tiap tambah bangunan.


Pengerjaan Finishing Rumah Minta 100 juta 

Sekitar tanggal 24 Desember 2025 yang sama marketing mulai berdalih membohongi kami saya dengan alasan atm pak koko error masih proses di bank akhirnya suami mas Cahyo Transfer lagi ke no Rek Istrinya Pak koko. padahal. Ini no rek istri (Bangkit Saputra)An. Dyah Kusuma Wardani. 

Dan rekening mertua atau Ibu Dyah dengan memalsukan atau mengedit Sertifikat bahwa sertipikat sudah jadi harus dilunasi sehingga total masuk ke rekening keluarga Bangkit Saputra 170 juta .


Baru sadar kita pak koko pengembang datang terkait biaya kelanjutan pembangunan rumah, padahal sudah di lunasi.



Sukindar yang Juga Ketua YLKAI/Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia,juga Wakil Ketua GJL/ Gerakan Jalan Lurus, Wakil Ketua GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia Kota Semarang mengharapkan Keluarga dari ibu Dyah kooperatif dan berusaha untuk menjual aset yang ada dan untuk musyawarah keluarga Minggu malam harus sudah ada informasi yang jelas agar proses selanjutnya terkait proses hukum berjalan.


Selain itu karena Pengembang pak Koko juga tidak bisa lepas karena marketing itu saat itu bekerja Sama dengan pak Koko, sehingga proses balik nama sertifikat dan proses pembangunan harus dilanjutkan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Red Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html