Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Dampingi Cahyo dan Istrinya Laporkan Perkara Dugaan Penipuan Penggelapan Ke Polrestabes
Semarang — Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ selaku Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang dan dari Firma Hukum Subur Jaya , secara resmi mendampingi Mas Cahyo dan istrinya dalam pengajuan laporan Dugaan Penipuan Penggelapan di Polrestabes Semarang Kamis, 26 Maret 2026.
Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketidakpastian dari keluarga terduga Bangkit Guntur Saputra dan Dyah Kusumawardani dugaan Penipuan Penggelapan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Agenda penyampaian laporan Pengaduan Ke Polrestabes Semarang diterima Oleh Ibu Anisah dengan Nomor Surat Sium : AD/82/III/2026 /Sium hari Kamis tanggal 26-03-26 disposisi Kasatreskrim Polrestabes Semarang terkait Aduan Dugaan Penipuan, Penggelapan yang dilakukan terduga Bangkit Guntur Putra,dan ibu istri (D) ,karena hasil pertemuan yang dirumah nya untuk membahas terkait permasalahan yang ada,dan dilakukan oleh suaminya yaitu Putra tidak ada progres sama sekali.tetkait uang 170 juta yang digelapkan.
Yang awalnya untuk pelunasan
Pembelian Rumah Kav. 01. Sambiroto TOWN HOUSE Alamat: Jl. Berlian Mangunharjo, Tembalang Semarang.
Kronologis awal Tawar menawar harga tanggal 18 November 2025 ,
Booking tanah Pertama Kali 21 Nov 2026 dengan Dp Ke pengembang pak Koko bersama Marketing Bangkit Saputra.
Sepakat dengan Harga 450 juta disaksikan Notaris PPAT Itok Mursito Semarang.
Proses Bangun Pertama kali tgl. 22. Desember Dengan perjanjian proses bangun sekitar 4 bulan. dengan Proses Bayar angsuran tiap tambah bangunan.
Pengerjaan Finishing Rumah Minta 100 juta
Sekitar tanggal 24 Desember 2025 yang sama marketing mulai berdalih membohongi kami saya dengan alasan atm pak koko error masih proses di bank akhirnya suami mas Cahyo Transfer lagi ke no Rek Istrinya Pak koko. padahal. Ini no rek istri (Bangkit Saputra)An. Dyah Kusuma Wardani.
Dan rekening mertua atau Ibu Dyah dengan memalsukan atau mengedit Sertifikat bahwa sertipikat sudah jadi harus dilunasi sehingga total masuk ke rekening keluarga Bangkit Saputra 170 juta .
Baru sadar kita pak koko pengembang datang terkait biaya kelanjutan pembangunan rumah, padahal sudah di lunasi.
Sukindar yang Juga Ketua YLKAI/Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia,juga Wakil Ketua GJL/ Gerakan Jalan Lurus, Wakil Ketua GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia Kota Semarang mengharapkan Keluarga dari ibu Dyah kooperatif dan berusaha untuk menjual aset yang ada dan untuk musyawarah, ternyata waktu yang diberikan tidak ada langkah yang jelas, Tim Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang dan keluarga Cahyo mengambil proses Hukum selanjutnya terkait proses hukum agar berjalan agar penegakan hukum tercapai.
Selain itu karena Pengembang kooperatif pak Koko juga berkomitmen untuk membantu menyelesaikan, karena tanggung jawab yang tidak bisa lepas, karena marketing Bangkit Guntur Saputra saat itu bekerja Sama dengan pak Koko siap untuk menjadi saksi, dan berjanji akan berusaha melanjutkan proses balik nama sertifikat dan proses pembangunan rumah semaksimal mungkin .
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Red Ilma)
x


0 Komentar