Ternyata Segini Tunjangan Operasional Bupati/Wali Kota, Transparansi Dipertanyakan

INDONESIA- 19 Maret 2026 – Besaran biaya operasional kepala daerah kembali menjadi sorotan publik. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan publik, tunjangan operasional bagi bupati dan wali kota dinilai masih menyimpan sejumlah pertanyaan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaannya.


Regulasi mengenai biaya penunjang operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, yang memberikan ruang bagi kepala daerah untuk memperoleh dana operasional berdasarkan kemampuan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dasar Hukum dan Bunyi Pasal

Penentuan besaran tunjangan operasional berdasarkan klasifikasi PAD diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2000.

Adapun bunyinya sebagai berikut:

Pasal 9

  1. (1) Biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  2. (2) Klasifikasi PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan besaran biaya penunjang operasional.
  3. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal ini menjadi dasar hukum utama yang kemudian dijabarkan dalam bentuk persentase dan batas minimal sebagaimana praktik yang berlaku di berbagai daerah.

Skema Anggaran: Semakin Tinggi PAD, Semakin Besar Dana Operasional

Dalam implementasinya, besaran tunjangan operasional ditentukan berdasarkan klasifikasi PAD, dengan pola persentase tertentu dari total PAD daerah.

Secara umum:

  • PAD hingga Rp5 miliar: minimal Rp125 juta/tahun atau maksimal 3% dari PAD
  • PAD Rp5–10 miliar: minimal Rp150 juta/tahun atau maksimal 2% dari PAD
  • PAD Rp10–20 miliar: minimal Rp250 juta/tahun atau maksimal 1,5% dari PAD
  • PAD Rp20–50 miliar: minimal Rp300 juta/tahun atau maksimal 0,8% dari PAD
  • PAD Rp50–150 miliar: minimal Rp400 juta/tahun atau maksimal 0,4% dari PAD
  • PAD di atas Rp150 miliar: minimal Rp600 juta/tahun atau maksimal 0,15% dari PAD

Dana ini diperuntukkan untuk menunjang aktivitas kepala daerah, mulai dari koordinasi pemerintahan, pengamanan, hingga penanganan persoalan sosial kemasyarakatan.

Coba lihat berapa PAD di kotamu? Sebesar Itulah tunjangan operasional Bupatimu.

Gaji Kecil, Operasional Besar

Secara resmi, gaji pokok bupati hanya sekitar Rp2,1 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan sekitar Rp3,78 juta per bulan. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan komponen operasional yang bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun.

Celah Pengawasan dan Potensi Penyimpangan

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana operasional membuka ruang penyimpangan. Tidak semua daerah memiliki standar pelaporan transparan terkait penggunaan anggaran ini.

Kasus-kasus yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa sektor belanja pejabat kerap menjadi titik rawan dalam tata kelola keuangan daerah.

Desakan Reformasi dan Transparansi

Meningkatnya perhatian publik mendorong perlunya evaluasi terhadap skema tunjangan operasional kepala daerah. Transparansi, audit berkala, serta keterbukaan informasi menjadi tuntutan utama agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Publik berharap, dengan dasar hukum yang jelas seperti dalam PP 109/2000, implementasi di lapangan juga berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas.

(Redaksi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html