Riyanta, S.H: Penahanan Rumah Eks Menag Tidak Salah, Namun Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
“Penahanan rumah memang dimungkinkan secara hukum, tetapi dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan, publik bisa melihat adanya perlakuan yang tidak setara,” ujarnya.
Dinilai Sah Secara Hukum
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penahanan rumah merupakan salah satu bentuk penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dasar hukumnya antara lain:
Pasal 22 KUHAP
Menyebutkan bahwa jenis penahanan terdiri dari penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota
Pasal 21 KUHAP
Mengatur syarat penahanan, yaitu adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Pasal 23 KUHAP
Mengatur bahwa penahanan rumah dilaksanakan di tempat tinggal tersangka/terdakwa dengan pengawasan tertentu.
Selain itu, kewenangan KPK dalam melakukan penahanan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU KPK sebelumnya.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penahanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya pada ketentuan berikut:
Pasal 12 ayat (1) huruf b
“Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penangkapan dan penahanan.”
Penjelasan Singkat
Pasal ini menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh dalam proses penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi.
Kewenangan tersebut bersifat lex specialis (khusus), sehingga KPK tidak hanya tunduk pada hukum acara pidana umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi juga memiliki pengaturan khusus dalam undang-undangnya sendiri.
Kritik: Rasa Keadilan Publik Terganggu
Meski memiliki dasar hukum yang jelas, Riyanta menilai penerapan penahanan rumah terhadap figur publik seperti mantan menteri berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan.
Ia menyoroti adanya perbandingan dengan tersangka lain yang kerap langsung ditahan di rumah tahanan negara.
“Di sinilah problem keadilan muncul. Hukum boleh sama, tetapi penerapannya harus juga mencerminkan kesetaraan di hadapan hukum,” tegasnya.
Dorongan Transparansi KPK
Riyanta juga mendorong KPK untuk menjelaskan secara terbuka alasan objektif penggunaan penahanan rumah dalam kasus tersebut, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Penutup
Kasus ini kembali membuka diskursus mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Penahanan rumah memang sah secara hukum, namun implementasinya tetap harus mempertimbangkan prinsip equality before the law agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
(Sumadi)
x


0 Komentar