Ramadan Dilarang Karaoke, Keributan Pecah di Hotel Love In Jepara: LC dan Pengunjung Terlibat Dugaan Penganiayaan*
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tepat menjelang waktu berbuka puasa. Keributan dilaporkan melibatkan seorang pengunjung dengan seorang pemandu karaoke (LC) hingga berujung pada dugaan tindak penganiayaan.
Korban Datangi Polsek Kota Jepara
Usai kejadian, korban yang didampingi beberapa rekannya mendatangi Polsek Kota Jepara untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Salah satu teman korban yang berinisial D membenarkan bahwa mereka sempat datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Benar, saya bersama korban dan beberapa teman datang ke Polsek Kota Jepara. Tapi kami disarankan untuk melakukan visum terlebih dahulu di rumah sakit terdekat guna melengkapi syarat laporan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Larangan Karaoke Selama Ramadan
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.10/76 tertanggal 18 Februari 2026 yang mengatur penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam, kafe, dan karaoke selama bulan Ramadan, terhitung sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Satpol PP, camat, hingga perangkat desa diminta melakukan pengawasan intensif serta berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri untuk memastikan seluruh tempat hiburan benar-benar menghentikan operasionalnya selama Ramadan.
Namun dengan adanya keributan yang terjadi di dalam area hotel yang diduga terkait aktivitas karaoke pada siang hari di bulan Ramadan, publik mulai mempertanyakan sejauh mana kebijakan tersebut dijalankan di lapangan.
Klarifikasi Manajemen Hotel
Menanggapi kejadian tersebut, pihak manajemen Hotel Love In Bandengan, melalui perwakilannya Agus, memberikan klarifikasi bahwa insiden tersebut merupakan perkelahian spontan antara seorang tamu dengan seorang LC.
Menurut manajemen, keributan tersebut bukan terjadi di ruang karaoke, melainkan di ruang tamu di lantai dua hotel yang disediakan bagi tamu yang menginap.
“Perlu kami luruskan bahwa kejadian tersebut bukan terjadi di ruang karaoke, tetapi di ruang tamu di lantai dua yang memang difasilitasi bagi tamu hotel,” jelas Agus.
Pihak hotel juga menyatakan bahwa petugas keamanan internal segera turun tangan untuk melerai kedua pihak sehingga konflik tidak berkembang lebih jauh.
Keributan tersebut disebut tidak berlangsung lama dan situasi di area hotel dapat segera dikendalikan.
Manajemen juga menegaskan bahwa selama Ramadan pihak hotel tetap berupaya menjaga ketertiban serta mengikuti aturan yang berlaku.
Patroli Satpol PP
Pihak hotel menyebutkan bahwa Satpol PP rutin melakukan patroli di kawasan wisata Bandengan setiap malam sekitar pukul 22.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas karaoke selama Ramadan.
Namun demikian, informasi dari pihak Satpol PP Kabupaten Jepara menunjukkan bahwa lokasi tersebut memang menjadi salah satu titik yang sering dipantau karena diduga masih terjadi aktivitas hiburan.
PPNS Satpol PP Jepara, Zamroni, mengungkapkan bahwa patroli rutin dilakukan berdasarkan perintah pimpinan untuk mengawasi tempat hiburan di kawasan wisata Bandengan, termasuk Hotel Love In.
Menurutnya, lokasi tersebut kerap melakukan praktik “kucing-kucingan” dengan petugas.
“Kalau kami datang biasanya sudah tutup, tapi setelah kami pergi kadang buka lagi. Itu sering terjadi,” ujarnya.
Zamroni juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima informasi adanya kegiatan yang dikemas sebagai buka puasa bersama (bukber) namun di dalamnya terdapat hiburan dengan LC dan perlengkapan karaoke.
“Alasannya bukber, tapi di dalam room ada LC dan perlengkapan karaoke. Itu yang sedang kami dalami,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP tidak mungkin melakukan pengawasan selama 24 jam penuh, sehingga terkadang aktivitas tersebut dilakukan di luar waktu patroli.
Pengawasan Akan Diperketat
Satpol PP Jepara menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadan guna memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar dijalankan.
Peristiwa keributan di Hotel Love In ini pun memicu perhatian masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bahwa larangan operasional tempat hiburan selama Ramadan bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta menghormati suasana bulan suci di Kabupaten Jepara.
(Petrus)


0 Komentar