Prinsipal Wajib Hadir dalam Mediasi, Kuasa Hukum Hanya Mendampingi

PATI-, 31 Maret 2026 — Kehadiran langsung para pihak (prinsipal) dalam proses mediasi di pengadilan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, meskipun telah menunjuk kuasa hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Aturan ini menegaskan bahwa kehadiran prinsipal menjadi syarat utama dalam pelaksanaan mediasi, sementara kuasa hukum hanya berfungsi sebagai pendamping, bukan pengganti sepenuhnya.

Namun demikian, terdapat pengecualian apabila prinsipal tidak dapat hadir secara langsung karena alasan yang sah. Beberapa alasan yang dapat diterima antara lain kondisi sakit yang dibuktikan dengan keterangan dokter, berada di luar negeri, menjalankan tugas negara atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, serta alasan lain yang dinilai sah oleh mediator.

Dalam kondisi tersebut, pihak yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasa hukum dengan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan untuk mengambil keputusan dalam proses mediasi. Hal ini penting agar proses mediasi tetap berjalan efektif dan memungkinkan tercapainya kesepakatan.

Sebaliknya, apabila salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah atau dinilai tidak beritikad baik dalam mengikuti mediasi, mediator dapat menyatakan mediasi gagal. Kondisi tersebut dapat berimplikasi pada putusan sela mengenai tidak beritikad baik serta pembebanan biaya mediasi kepada pihak yang bersangkutan.

Dengan demikian, kehadiran prinsipal dalam mediasi menjadi unsur penting dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai. Kehadiran langsung para pihak dinilai dapat mempercepat proses negosiasi dan meningkatkan peluang tercapainya kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html