Penyidik yang Intimidasi, Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Kena Sanksi Etika Profesi

INDONESIA – Dugaan praktik kriminalisasi dan rekayasa perkara kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah kalangan menilai, fenomena ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk serius penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menjerat pelakunya dengan pidana berat.

Kriminalisasi sendiri dipahami sebagai upaya menjadikan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana secara tidak sah, melalui manipulasi fakta, rekayasa alat bukti, hingga tekanan terhadap saksi. Praktik ini dinilai mencederai prinsip due process of law dan merusak integritas sistem peradilan.

Modus: Dari BAP Rekayasa hingga Saksi Ditekan

Dalam sejumlah kasus yang terungkap, pola yang digunakan relatif serupa, antara lain:

  • Penyidikan tanpa minimal dua alat bukti
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga direkayasa
  • Saksi yang diarahkan bahkan ditekan
  • Barang bukti yang dimanipulasi atau “dimunculkan”

Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etik, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jerat Pidana KUHP Baru Mengintai

KUHP Baru telah mengatur sejumlah ketentuan yang dapat menjerat pelaku kriminalisasi, di antaranya:

  • Pasal 455 → Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (ancaman hingga 7 tahun)
  • Pasal 391–392 → Pemalsuan surat atau dokumen
  • Pasal 433–434 → Pencemaran nama baik dan fitnah
  • Pasal 459 → Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
  • Pasal 317 → Laporan atau pengaduan palsu

“Jika ada unsur kesengajaan (mens rea) dalam membentuk perkara, maka itu bukan lagi kesalahan prosedur, melainkan tindak pidana,” ujar seorang praktisi hukum.

Aparat Bisa Kena Double Sanksi

Apabila praktik ini melibatkan aparat penegak hukum, maka konsekuensinya lebih berat. Selain pidana umum, pelaku juga dapat dijatuhi:

  1. Sanksi etik profesi
  1. Sanksi disiplin institusi

Bahkan dalam konteks tertentu, dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Korban Tidak Diam, Jalur Hukum Terbuka

Korban kriminalisasi memiliki sejumlah instrumen hukum untuk melawan, antara lain:

  1. Mengajukan praperadilan
  2. Menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik
  3. Melaporkan balik dugaan pidana
  4. Mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan ke lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, maupun Divisi Propam Polri.

Ancaman Serius bagi Keadilan

Para pengamat menilai, kriminalisasi dan rekayasa perkara merupakan ancaman serius bagi keadilan. Jika dibiarkan, praktik ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Lebih jauh, dalam sistem hukum modern, pembuktian tidak hanya bertumpu pada alat bukti, tetapi juga pada keabsahan proses dan niat di baliknya. Ketika proses hukum cacat secara formil maupun materil, maka perkara berpotensi gugur dan justru berbalik menjadi bumerang bagi pihak yang merekayasa.

Kesimpulan

Dugaan kriminalisasi bukan sekadar isu, melainkan persoalan serius yang memiliki konsekuensi hukum nyata. KUHP Baru telah memberikan dasar yang kuat untuk menindak pelaku, termasuk dari kalangan aparat sekalipun.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melawan jika merasa menjadi korban, karena hukum menyediakan mekanisme untuk menguji, membatalkan, bahkan membalikkan perkara yang dibangun secara tidak sah.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html