Miris! F dan B Warga Kedungwuni, Mengaku Diperas Oleh Oknum BNN Sejumlah Rp 50 Juta
Menurut keterangan keluarga korban, peristiwa tersebut bermula saat F dan B ditangkap oleh sejumlah oknum yang mengaku anggota BNN di depan Pasar Darurat Kedungwuni, tepatnya di kawasan Perumahan Wayangan, Kecamatan Kedungwuni. Setelah diamankan, keduanya dibawa menuju wilayah Capgawen, Kedungwuni.
Di lapangan Capgawen, kedua warga tersebut mengaku sempat ditanya oleh oknum petugas mengenai penyelesaian perkara yang mereka hadapi. Salah satu dari mereka, yakni B, kemudian memohon agar dibantu.
"Selanjutnya, F dan B dibawa ke kantor BNN di Batang, sesampainya di kantor tersebut, menurut pengakuan korban, mereka diminta menghubungi pihak keluarga dan diminta menyiapkan uang masing-masing sebesar Rp50 juta", tuturnya.
Namun pihak keluarga mengaku tidak mampu memenuhi permintaan sebesar Rp100 juta untuk dua orang tersebut. Setelah terjadi proses tawar-menawar, disebutkan bahwa jumlah uang yang harus diserahkan akhirnya disepakati sebesar Rp50 juta.
Istri salah satu korban kemudian mengantarkan uang tersebut ke kantor BNN Batang. Uang tersebut, menurut pengakuan keluarga, diserahkan kepada beberapa oknum yang disebut berinisial B, A, K, dan D pada Minggu dini hari, 15 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.
"Kami harus pontang-panting untuk kumpulkan uang, pinjam sana-sini agar bisa terkumpul uang senilai yang mereka minta, karena waktu dibatasi uang harus ada", tutur korban kepada awak media.
Merasa telah menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum aparat, pihak korban kemudian meminta bantuan kepada Media agar kasus tersebut dapat diketahui publik dan mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNN terkait dugaan tersebut. Keluarga korban berharap ada klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut dari instansi terkait guna memastikan kebenaran peristiwa yang mereka alami.
(Sutarso)


0 Komentar