Kasus Pidana Ancaman 5 Tahun, Polisi Diminta Kedepankan Restorative Justice
PATI – Penanganan perkara pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun kini menjadi sorotan. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, aparat penegak hukum diminta tidak serta-merta melakukan penahanan terhadap pelaku.
Hal ini mengemuka menyusul sejumlah perkara di wilayah hukum Pati yang dinilai masih menggunakan pendekatan lama, yakni penahanan sebagai langkah utama, meskipun ancaman pidananya tergolong ringan hingga sedang.
Tidak Semua Harus Ditahan
Dalam KUHP baru, penahanan bukan lagi kewajiban mutlak untuk perkara dengan ancaman maksimal lima tahun. Penyidik memiliki diskresi dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti potensi pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Jika tidak memenuhi unsur tersebut, pelaku dapat dikenakan alternatif:
- wajib lapor
- jaminan orang
- jaminan uang
“Kalau ancamannya di bawah lima tahun, seharusnya penahanan jadi opsi terakhir, bukan langkah pertama,” ujar salah satu praktisi hukum di Pati.
Contoh Kasus yang Sering Terjadi
Beberapa kasus yang kerap muncul di masyarakat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun antara lain:
Pencurian ringan hingga sedang
Mengacu pada Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara
Perusakan barang
Diatur dalam Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan
Dalam KUHP baru, perkara seperti ini sangat terbuka untuk penyelesaian tanpa penjara.
KUHP Baru Dorong Hukuman Alternatif
KUHP terbaru menegaskan adanya berbagai jenis pidana selain penjara. Hal ini tercantum dalam:
Pasal 66 KUHP, yang menyebut pidana pokok meliputi:
- pidana penjara
- pidana pengawasan
- pidana denda
- pidana kerja sosial
Artinya, hakim memiliki ruang luas untuk menjatuhkan hukuman yang lebih proporsional dan tidak selalu berujung kurungan.
Restorative Justice Jadi Kunci
Pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) kini menjadi prioritas, terutama untuk perkara dengan kerugian kecil dan tanpa dampak luas.
Syaratnya antara lain:
- ada perdamaian antara korban dan pelaku
- kerugian telah diganti
- pelaku bukan residivis
Jika terpenuhi, perkara bahkan bisa dihentikan demi keadilan.
Kritik: Praktik di Lapangan Masih Kaku
Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan dinilai belum sepenuhnya berubah. Beberapa pihak menilai masih ada kecenderungan “over-penahanan” terhadap perkara ringan.
“KUHP baru ini semangatnya humanis. Tapi kalau aparat masih pakai pola lama, ya sama saja,” kritik seorang pengamat hukum.
Tidak Otomatis Dipenjara
Perlu ditegaskan, ancaman pidana lima tahun bukan berarti pelaku pasti dipenjara lima tahun. Hakim akan mempertimbangkan:
- niat dan kesalahan pelaku
- dampak yang ditimbulkan
- peran dalam kejadian
- sikap setelah peristiwa
Kesimpulan
Perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun:
- tidak wajib ditahan
- bisa dijatuhi hukuman non-penjara
- sangat terbuka diselesaikan melalui restorative justice
KUHP baru menandai pergeseran penting: dari pendekatan “menghukum” menjadi “memulihkan”.
(Sumadi)


0 Komentar