Kades Hoho Alkaf Resmi Laporkan LSM Harimau atas Dugaan Persekusi, Intimidasi, dan Penganiayaan
Dalam proses pemeriksaan, penyidik turut mengumpulkan sejumlah alat bukti baru, di antaranya pakaian dan kacamata yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Pengumpulan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyelidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Hoho Alkaf menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan haknya sebagai warga negara.
“Saya sebagai warga negara berhak melaporkan terkait penganiayaan dan persekusi terhadap diri saya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua GRIB Jaya Jawa Tengah, Isroi Rois, S.H., M.H., M.Kn, bersama Kabid Hukum Jawa Tengah, Subandi, S.H., M.Kn., CPM, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dalam proses pelaporan tersebut.
“Kami sudah mendampingi klien kami untuk melaporkan terkait LSM Harimau yang diduga telah melakukan penganiayaan dan persekusi,” jelas Isroi Rois.
Pihak pendamping hukum berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan kejelasan, sehingga tercipta rasa keadilan bagi seluruh masyarakat pada umumnya,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa pihak-pihak terkait. Proses hukum pun diharapkan berjalan objektif dan profesional demi menjaga ketertiban serta rasa keadilan di masyarakat.
(Sutarso)


0 Komentar