x

Jangan Takut Saat Diperiksa Polisi: Warga Berhak Merekam, Ini Dasar Hukumnya

Kesadaran hukum masyarakat terus meningkat, termasuk dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Salah satu hak yang kini banyak dibahas adalah kebolehan merekam interaksi dengan polisi saat bertugas, terutama di ruang publik, sebagai bentuk kontrol sosial dan transparansi.

Di tengah berkembangnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, masyarakat tidak perlu lagi merasa takut atau terintimidasi saat berhadapan dengan kepolisian. Dalam batas tertentu, warga justru memiliki hak untuk melakukan dokumentasi, termasuk merekam interaksi dengan polisi.

Perekaman ini dinilai sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap aparat negara. Selama dilakukan secara wajar, tidak mengganggu tugas, dan tidak bersifat provokatif, tindakan tersebut diperbolehkan, khususnya di ruang publik seperti jalan raya saat razia atau pemeriksaan kendaraan.

Selain itu, dalam praktik hukum modern di Indonesia, proses pemeriksaan terhadap tersangka juga semakin diarahkan untuk dilakukan secara transparan. Salah satunya melalui penggunaan CCTV di ruang pemeriksaan guna mencegah penyimpangan prosedur maupun tindakan kekerasan.

Kepolisian sendiri juga didorong untuk menggunakan teknologi seperti body camera (kamera tubuh) saat bertugas di lapangan. Hal ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjadi alat perlindungan bagi aparat dari tuduhan yang tidak berdasar.

Namun demikian, masyarakat tetap harus memahami batasannya. Perekaman tidak boleh mengganggu jalannya tugas kepolisian. Tindakan seperti menghalangi petugas, memprovokasi, atau mengintervensi proses pemeriksaan justru dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Selain itu, tidak semua area di kantor polisi boleh direkam. Beberapa ruang bersifat terbatas dan memiliki larangan dokumentasi demi kepentingan keamanan dan kerahasiaan.

Hal penting lainnya adalah terkait penyebaran rekaman. Mengunggah video ke media sosial tanpa konteks yang jelas atau dengan tujuan mencemarkan nama baik dapat berpotensi melanggar hukum, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika masyarakat merasa mendapatkan perlakuan tidak adil, intimidasi, atau pelanggaran prosedur saat diperiksa, laporan dapat disampaikan melalui layanan resmi Kepolisian di Call Center 110 yang tersedia 24 jam.

Dasar Hukum (Pasal demi Pasal)

1. Pasal 28F UUD 1945

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi… serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Makna:

Memberikan dasar konstitusional bahwa masyarakat berhak merekam dan menyampaikan informasi, termasuk interaksi dengan aparat.

2. Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

“Tidak seorang pun boleh dituntut untuk dihukum atau dikenakan tindakan pembatasan haknya karena pendapat yang disampaikannya…”

Makna:

Merekam sebagai bentuk ekspresi dan pengawasan publik termasuk dalam perlindungan kebebasan berpendapat.

3. Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Makna:

Menegaskan bahwa polisi adalah aparat publik yang harus terbuka dan akuntabel dalam menjalankan tugas.

4. Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP

Penyelidik berkewajiban menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

Makna:

Masyarakat memiliki peran dalam pengawasan, termasuk melalui dokumentasi sebagai bentuk pelaporan.

5. Prinsip Transparansi Pemeriksaan (KUHAP Baru – praktik modern)

Pemeriksaan tersangka diarahkan menggunakan rekaman CCTV atau alat dokumentasi lain.

Makna:

Untuk mencegah penyiksaan, intimidasi, dan pelanggaran prosedur.

6. Pasal 27 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE)

Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana.

Makna:

Penyebaran rekaman harus hati-hati dan tidak boleh bertujuan mencemarkan nama baik tanpa dasar.

Dengan demikian, hak merekam interaksi dengan polisi merupakan bagian dari kontrol masyarakat dalam negara hukum. Namun, hak tersebut harus digunakan secara bijak, bertanggung jawab, dan tidak melanggar batas hukum. Transparansi bukan untuk menyerang, melainkan untuk memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html