Hak Advokat Dipertegas dalam KUHAP Baru, Polisi Tak Boleh Halangi Pendampingan Klien
Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 149 dan 150 KUHAP Baru, yang menegaskan bahwa pendampingan oleh advokat bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional tersangka atau terdakwa yang wajib dihormati oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.
Bunyi Pasal dalam KUHAP Baru
Pasal 149
Advokat sebagai penegak hukum berhak memberikan bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, atau pihak lain dalam setiap tingkat pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 150
(1) Tersangka atau terdakwa berhak didampingi oleh advokat pada setiap tahap pemeriksaan.
(2) Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberikan kesempatan kepada advokat untuk menjalankan tugas pendampingan hukum.
(3) Setiap orang dilarang menghalangi atau membatasi hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum.
Dengan adanya pasal tersebut, praktik pelarangan advokat mendampingi klien saat pemeriksaan secara tegas dinyatakan tidak dapat dibenarkan. Jika tetap terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip fair trial.
Realitas di Lapangan Masih Jadi Sorotan
Meski aturan sudah jelas, implementasi di lapangan masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah advokat mengaku masih menemui hambatan dalam mendampingi klien, mulai dari pembatasan akses hingga pemeriksaan yang dilakukan tanpa pemberitahuan.
Padahal, tanpa kehadiran advokat, proses pemeriksaan berisiko melanggar hak asasi tersangka, termasuk potensi tekanan, intimidasi, atau pengambilan keterangan yang tidak sah secara hukum.
Pengamat hukum menilai bahwa penguatan norma dalam KUHAP Baru harus diikuti dengan komitmen nyata dari seluruh aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menghormati hak tersebut.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Penegasan hak advokat ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang transparan dan akuntabel. Tanpa penghormatan terhadap peran advokat, keadilan substantif sulit tercapai.
Publik pun kini menanti: apakah ketentuan progresif dalam KUHAP Baru ini benar-benar dijalankan secara konsisten di lapangan, atau justru hanya menjadi norma di atas kertas?
Yang jelas, dalam negara hukum, kehadiran advokat bukan penghalang proses hukum—melainkan penjaga agar hukum berjalan adil dan tidak sewenang-wenang.
(Sumadi)


0 Komentar