Etika Profesi Advokat Saat Mendampingi Klien dalam Proses Penyidikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesinya. Hal ini menegaskan bahwa advokat memiliki kedudukan yang sejajar dalam fungsi penegakan hukum dan tidak boleh diintervensi saat memberikan pendampingan kepada klien.
Selain itu, Pasal 15 mengatur bahwa advokat bebas mengeluarkan pendapat di dalam maupun di luar pengadilan. Kebebasan tersebut memberi ruang bagi advokat untuk menyampaikan keberatan atau pandangan hukum selama proses pemeriksaan, namun tetap harus dilakukan secara sopan dan profesional.
Sementara itu, hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 54 menyebutkan bahwa tersangka berhak memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Pasal 55 memberikan kebebasan bagi tersangka untuk memilih penasihat hukumnya sendiri, sedangkan Pasal 56 ayat (1) menegaskan bahwa apabila ancaman pidana lima tahun atau lebih, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang belum memiliki advokat.
Dalam menjalankan pendampingan, advokat juga terikat pada Kode Etik Profesi Advokat. Pada Pasal 4 ditegaskan bahwa advokat wajib membela kepentingan klien secara maksimal, tidak menyesatkan, serta tidak menjanjikan kemenangan. Artinya, advokat harus memberikan nasihat hukum secara objektif tanpa mengarahkan klien untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
Selanjutnya, Pasal 5 mengatur bahwa advokat wajib bersikap sopan kepada aparat penegak hukum, tidak menghambat proses hukum, dan tidak mempengaruhi saksi secara tidak sah. Hal ini menunjukkan bahwa advokat boleh menyampaikan keberatan atau interupsi, tetapi tidak boleh mengganggu jalannya pemeriksaan.
Pada Pasal 7 ditegaskan larangan bagi advokat untuk mengajarkan klien memberikan keterangan palsu, menghalangi penyidikan, maupun menyalahgunakan profesinya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak pada sanksi etik maupun hukum. Sedangkan Pasal 8 menegaskan bahwa advokat harus menghormati aparat penegak hukum dan menjaga profesionalitas meskipun terjadi perbedaan pendapat.
Dalam praktiknya, advokat diperbolehkan memberi nasihat sebelum klien menjawab, meminta pertanyaan diperjelas, mengingatkan hak klien, serta meminta waktu istirahat pemeriksaan. Namun advokat tidak diperkenankan menjawab menggantikan klien, mengarahkan keterangan palsu, menghentikan pemeriksaan tanpa alasan hukum, ataupun melakukan intervensi secara agresif.
Dengan demikian, pendampingan advokat dalam proses penyidikan harus dilakukan secara aktif namun tetap menjaga etika profesi. Perbedaan pendapat antara advokat dan penyidik merupakan hal yang wajar, selama tetap berada dalam koridor hukum dan profesionalitas demi menjamin perlindungan hak tersangka serta kelancaran proses penegakan hukum.
(Sumadi)
x


0 Komentar