x

Etika Advokat bika Berbeda Pendapat dengan Penyidik Saat Dampingi Klien

SEMARANG-, 25 Maret 2026, Perbedaan pendapat antara advokat dan penyidik dalam proses pemeriksaan perkara pidana merupakan hal yang kerap terjadi. Namun demikian, advokat diminta tetap menjaga profesionalisme serta menjunjung tinggi etika profesi demi kelancaran proses penegakan hukum. 


Secara hukum, advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa advokat harus menjalankan tugas secara profesional, termasuk saat menghadapi perbedaan pendapat dengan penyidik.

Dalam praktiknya, advokat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan apabila menemukan prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan advokat bebas menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Keberatan tersebut dapat diminta untuk dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari pengawasan prosedur. 

Selain itu, advokat juga diingatkan agar tidak menghambat jalannya penyidikan. Peran advokat lebih pada memastikan hak-hak klien terlindungi, termasuk memastikan pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan. Hal ini sesuai Pasal 117 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menegaskan bahwa keterangan tersangka harus diberikan tanpa tekanan dari siapa pun.

Hak pendampingan advokat juga ditegaskan dalam Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum guna kepentingan pembelaan. Dengan demikian, advokat memiliki legitimasi untuk mengawasi jalannya pemeriksaan secara aktif.

Dari sisi etika profesi, advokat diwajibkan menjaga sikap profesional dan menghormati penyidik sebagai sesama penegak hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia yang mewajibkan advokat bersikap sopan terhadap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Selain itu, Pasal 7 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan bahwa advokat harus menghormati sesama penegak hukum dalam menjalankan tugas. 

Sebelum pemeriksaan, advokat disarankan mempelajari perkara secara menyeluruh dan menjelaskan hak-hak klien. Saat pemeriksaan berlangsung, advokat perlu mengawasi jalannya pemeriksaan serta mencatat hal-hal penting. Setelah pemeriksaan, advokat harus meneliti kembali isi BAP sebelum ditandatangani guna menghindari kesalahan.

Dengan menjunjung tinggi etika profesi dan berpegang pada aturan hukum, perbedaan pendapat antara advokat dan penyidik dapat diselesaikan secara profesional tanpa mengganggu proses penyidikan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga integritas penegakan hukum serta melindungi hak-hak masyarakat.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html