x

Bukan Salah Pengacara Jika Klien Kalah: Bukti dan Data Jadi Penentu, Asas

Prinsip klasik dalam hukum pembuktian kembali menjadi perhatian publik: kekalahan di persidangan tidak semata-mata kesalahan pengacara, melainkan sangat ditentukan oleh kekuatan bukti dan data yang diajukan. Dalam konteks ini, asas “unus testis nullus testis” atau satu saksi bukan saksi, menjadi landasan penting dalam menilai kebenaran suatu perkara pidana.

Isi Berita:

Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, peran pengacara sering kali disalahpahami. Banyak pihak menganggap kekalahan di persidangan merupakan kegagalan penasihat hukum. Padahal, secara prinsip, pengacara hanya menyusun strategi berdasarkan fakta, bukti, dan data yang diberikan oleh klien.

Seorang praktisi hukum menyebutkan bahwa keterbukaan klien menjadi faktor krusial. 

“Jika ada fakta yang disembunyikan, maka konstruksi pembelaan bisa menjadi lemah. Pengacara tidak mungkin membela sesuatu yang tidak didukung data,” ujarnya.

Salah satu prinsip penting dalam hukum acara pidana adalah asas unus testis nullus testis. Asas ini menegaskan bahwa satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Hal ini bukan tanpa alasan.

Secara logika dan praktik hukum, satu saksi dinilai terlalu subyektif. Setiap individu memiliki sudut pandang, pengalaman, dan persepsi yang berbeda terhadap suatu peristiwa. Apa yang dilihat, didengar, atau diingat oleh seseorang belum tentu sama dengan orang lain. Bahkan, memori manusia bisa dipengaruhi oleh emosi, situasi, maupun kepentingan tertentu.

Karena itu, jika hanya mengandalkan satu saksi, terdapat risiko terjadinya kekeliruan penilaian, bias, bahkan potensi fitnah. Di sinilah pentingnya menghadirkan lebih dari satu saksi atau alat bukti lain agar terjadi “persinggungan fakta” yang saling menguatkan dan membentuk gambaran yang lebih objektif.

Namun demikian, perkembangan hukum modern menunjukkan bahwa pembuktian tidak hanya bergantung pada saksi manusia. Bukti digital seperti rekaman CCTV, percakapan elektronik, hingga hasil forensik kini memiliki peran signifikan dalam memperkuat suatu kesaksian.

Dengan demikian, sistem hukum tidak hanya menuntut kuantitas saksi, tetapi juga kualitas serta keterkaitan antar alat bukti.

Dasar Hukum (Pasal demi Pasal)

1. Pasal 237 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Baru)

“Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.”

Makna:

Satu saksi tidak cukup untuk menjatuhkan vonis bersalah tanpa dukungan alat bukti lain.

2. Pasal 237 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Baru)

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila disertai dengan alat bukti lain yang sah.”

Makna:

Satu saksi tetap dapat digunakan jika didukung bukti lain, seperti surat, petunjuk, atau keterangan ahli.

3. Pasal 237 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Baru)

“Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila saling berhubungan dan menguatkan.”

Makna:

Beberapa saksi dengan keterangan yang saling terkait dapat membentuk satu rangkaian bukti yang kuat.

Penutup:

Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan dalam hukum pidana tidak dibangun dari satu perspektif saja. Diperlukan kombinasi bukti, saksi, dan data yang saling menguatkan. Oleh karena itu, keterbukaan klien kepada pengacara menjadi kunci utama dalam membangun pembelaan yang efektif di persidangan.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html