Bank Pasang Spanduk dan Coret Aset Debitur, Berpotensi Pidana Berdasarkan KUHP Baru

JAWA TENGAH – Praktik pemasangan spanduk hingga aksi coret-coret pada objek jaminan oleh oknum petugas bank maupun debt collector kembali menjadi sorotan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sejumlah praktisi hukum menegaskan bahwa bank tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sepihak di luar prosedur hukum dalam menangani kredit bermasalah, terlebih dengan cara mempermalukan debitur di ruang publik.

“Pemasangan spanduk seperti ‘kredit macet’ atau ‘dalam pengawasan bank’ yang dapat dilihat umum berpotensi menyerang kehormatan seseorang. Ini bisa masuk kategori pencemaran,” ujar seorang praktisi hukum di Jawa Tengah.

Dalam KUHP Baru, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik di muka umum diatur dalam Pasal 433, sedangkan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dikenakan Pasal 434 tentang fitnah.

Coret Aset Jaminan Bisa Dijerat Pidana Perusakan

Lebih jauh, tindakan yang lebih ekstrem seperti menyemprot atau mengecat objek jaminan dengan tulisan tertentu dinilai memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius.

Aksi seperti menuliskan kata “SITA”, “BANK”, atau “KREDIT MACET” pada rumah, kendaraan, atau aset lainnya milik debitur dinilai memenuhi unsur perusakan barang.

Dalam KUHP Baru, hal tersebut diatur dalam Pasal 521, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun enam bulan.

“Perlu dipahami, sebelum ada sita resmi atau putusan pengadilan, hak milik atas objek jaminan masih berada pada debitur. Bank tidak berhak merusak atau mengubah fisik barang tersebut,” tegasnya.

Debt Collector Tak Punya Kewenangan Eksekusi

Permasalahan semakin kompleks ketika tindakan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga seperti debt collector. Secara hukum, debt collector tidak memiliki kewenangan eksekusi, melainkan hanya sebatas penagihan secara persuasif.

Jika dalam praktiknya terjadi intimidasi, perusakan, atau tekanan secara bersama-sama, maka dapat dijerat ketentuan pidana lain dalam KUHP Baru, termasuk pasal terkait kekerasan.

Tak hanya itu, bank sebagai pemberi kuasa juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum melalui prinsip tanggung jawab korporasi apabila terbukti turut serta atau membiarkan tindakan melanggar hukum tersebut terjadi.

Eksekusi Harus Lewat Mekanisme Hukum

Para ahli hukum menegaskan bahwa penyelesaian kredit bermasalah harus melalui jalur resmi, seperti:

  1. Parate eksekusi sesuai hukum jaminan
  2. Lelang melalui negara
  3. Atau putusan pengadilan

Di luar mekanisme tersebut, tindakan seperti pemasangan spanduk, intimidasi, hingga perusakan aset dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.

Debitur Bisa Tempuh Jalur Hukum

Debitur yang dirugikan dapat menempuh berbagai langkah hukum, antara lain:

  • Melaporkan secara pidana ke kepolisian
  • Mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum
  • Mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan terkait pelanggaran perlindungan konsumen

Kesimpulan

Tindakan pemasangan spanduk yang mempermalukan debitur maupun coret-coret objek jaminan tanpa dasar hukum yang sah bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana dalam KUHP Baru.

Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya dan tidak ragu menempuh jalur hukum apabila mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html