Ancaman Pidana di Bawah 5 Tahun dalam KUHP Baru, Tidak Otomatis Dipenjara
PATI – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu poin penting adalah perlakuan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
Dalam KUHP baru, kategori ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan penjara, melainkan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan pidana alternatif.
Tidak Wajib Ditahan
Untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun, penahanan terhadap tersangka tidak bersifat wajib. Aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa, maupun hakim, diberikan kewenangan subjektif untuk menilai apakah penahanan diperlukan.
Penahanan biasanya dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka akan:
- Melarikan diri
- Menghilangkan barang bukti
- Mengulangi perbuatannya
Jika tidak memenuhi alasan tersebut, tersangka dapat dikenakan alternatif seperti wajib lapor, jaminan orang, atau jaminan uang.
Dorong Hukuman Non-Penjara
KUHP baru secara tegas mendorong penggunaan pidana alternatif. Hal ini diatur dalam:
Pasal 65 KUHP: Jenis pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan
Pasal 66 KUHP: Pidana pokok meliputi:
- pidana penjara
- pidana tutupan
- pidana pengawasan
- pidana denda
- pidana kerja sosial
Dengan ketentuan ini, pelaku tindak pidana ringan hingga sedang berpotensi tidak menjalani hukuman penjara.
Restorative Justice Semakin Diutamakan
Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) juga semakin diperkuat. Untuk perkara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, penyelesaian di luar pengadilan sangat dimungkinkan.
Biasanya dapat diterapkan jika:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana
- Kerugian korban relatif kecil
- Telah terjadi perdamaian
- Kerugian telah diganti
Contoh Pasal dengan Ancaman di Bawah 5 Tahun
Berikut contoh pasal yang termasuk kategori ini:
Pasal 362 KUHP (Pencurian)
“Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda.”
Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang)
“Barang siapa dengan sengaja merusak barang milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda.”
Dalam konteks KUHP baru, pasal-pasal seperti ini sangat terbuka untuk penyelesaian melalui pendekatan non-penjara.
Tidak Otomatis Masuk Penjara
Penting dipahami bahwa ancaman pidana lima tahun bukan berarti pelaku pasti akan dipenjara selama itu. Hakim memiliki pertimbangan luas dalam menjatuhkan putusan, antara lain:
- Niat atau kesalahan pelaku (mens rea)
- Dampak yang ditimbulkan
- Peran pelaku dalam peristiwa
- Sikap pelaku setelah kejadian
- Daluwarsa Lebih Pendek
Selain itu, tindak pidana dengan ancaman di bawah atau sama dengan lima tahun memiliki masa daluwarsa penuntutan yang lebih singkat dibandingkan dengan kejahatan berat.
Kesimpulan
Dengan berlakunya KUHP baru, paradigma hukum pidana Indonesia bergeser dari pendekatan penghukuman ke pendekatan pemulihan.
Tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari lima tahun:
- Tidak wajib ditahan
- Berpeluang besar mendapat hukuman non-penjara
- Dapat diselesaikan melalui restorative justice
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan.
(Sumadi)


0 Komentar