x

Resmob Satreskrim Polres Jepara Berhasil Ringkus Maling Mobil kurang dari 24 jam. milik Biduan Dangdut lokal Jepara Moza Paloza.

JEPARA- Polres Jepara | Aksi pencurian mobil yang menggegerkan warga Kabupaten Jepara, berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah. 

Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, pelaku pencurian mobil milik salah satu warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji berhasil diringkus. 



Pelaku merupakan residivis yakni RK (45) yang merupakan warga Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan ML (46) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/2) menjelang Subuh. Tepatnya pada pukul 03.00 WIB di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji. 

“Awalnya tersangka berkeliling mencari lokasi target menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan lokasi target kemudian tersangka langsung masuk kerumah target dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan pahat dan obeng,” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Rabu (18/2/2026).

“Tersangka kemudian mengambil 4 buah HP dan kunci mobil Honda HRV. Kemudian melompat lewat pagar samping rumah untuk menuju ke lokasi mobil yang sedang terparkir dan pergi mengendarai mobil itu,” sambungnya.

Mengetahui dan mendapati aduan insiden tersebut, Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak cepat. Kurang dari 1 kali 24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan kerja sama tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang.

”Kami kemudian melakukan pengejaran dengan dibantu tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang,” terangnya.

AKP Wildan menyebut, pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dengan masih mengendarai mobil milik warga Desa Slagi tersebut.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka tersebut. Termasuk 1 unit mobil HRV warna merah beserta kunci dan STNK, 4 buah HP dan 1 buah pahat serta 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat mencuri.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Kasatreskrim Polres Jepara juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Moza Paloza selaku korban dan juga pemilik mobil menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Jepara yang telah berhasil menemukan mobilnya yang hilang.

”Terimakasih kepada Polres Jepara, bravo Polri, kurang dari 24 jam mobil saya telah ditemukan,” tutur Moza Paloza.

(Suprapto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html