x

Rapat Paripurna Ke-5 dan Ke-6 DPRD Kabupaten Demak Tahun 2026, Empat Raperda Strategis Digodok, DPRD dan Bupati Tegaskan Komitmen untuk Rakyat

DEMAK– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak menggelar dua agenda penting sekaligus dalam Rapat Paripurna Ke-5 dan Ke-6 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026, Rabu (18/2/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Agenda tersebut menjadi momentum krusial dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri oleh Eisti'anah selaku Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Demak, serta insan pers.

Dalam sambutan pembukaan, Pimpinan Rapat menyampaikan keprihatinan atas bencana banjir akibat jebolnya tanggul di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Guntur, dan Kecamatan Sayung. DPRD mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Demak yang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2/65 Tahun 2026 serta membentuk Satgas Penanggulangan Tanggap Bencana.

“Semoga masyarakat terdampak diberikan kesabaran dan ketabahan. DPRD siap mengawal kebijakan agar penanganan berjalan optimal,” tegas Pimpinan Rapat.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 Hijriah, seraya berharap Ramadhan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Demak.

Dua Raperda Usulan DPRD

Pada Rapat Paripurna Ke-5, DPRD menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Bupati terhadap dua Raperda usulan DPRD, yaitu:

  • Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase;
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Berdasarkan ketentuan tata tertib, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan resmi dibuka untuk umum.


Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membacakan jawaban DPRD yang menegaskan pentingnya perencanaan drainase terpadu untuk mengantisipasi banjir yang kerap melanda wilayah Demak. Selain itu, optimalisasi kerja sama daerah dinilai penting dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.


DPRD menekankan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan wujud tanggung jawab politik dan moral lembaga legislatif dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Tegaskan Komitmen Perlindungan Pangan dan Anak

Masih di hari yang sama, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-6, yakni Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Raperda usulan Bupati, meliputi:

  • Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
  • Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.


Dalam penyampaiannya, Bupati Eisti’anah menegaskan bahwa penguatan cadangan pangan daerah merupakan langkah strategis untuk menghadapi potensi krisis akibat bencana maupun gejolak ekonomi.


 Sementara itu, Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak diharapkan menjadi payung hukum kuat dalam melindungi generasi muda dari praktik perkawinan usia dini.

“Tanggapan dan masukan

 Fraksi-Fraksi DPRD menjadi energi positif dalam penyempurnaan Raperda agar benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Bupati.


Pembentukan Pansus dan Pembahasan Intensif

Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Empat Raperda Masa Sidang I Tahun 2026.

Pembentukan Pansus menjadi langkah konkret DPRD dalam memastikan proses pembahasan berjalan komprehensif, partisipatif, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Rangkaian Rapat Paripurna Ke-5 dan Ke-6 ditutup dengan harapan agar seluruh proses legislasi dapat menghasilkan regulasi yang visioner, responsif, dan solutif bagi masyarakat Kabupaten Demak.

Dengan palu sidang yang diketuk tiga kali, agenda penting tersebut resmi ditutup, menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk terus bekerja demi kepentingan rakyat.

(Sutarso-red)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html