x

Rapat Bapenda Tegang, Protes NOP Ganda, Putra Mahkota Ngamuk di Depan Satgas Mafia Tanah

SURABAYA – Ruang Rapat Giri Artha di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya berubah mencekam pada Selasa, 03 Februari 2026. Rapat koordinasi yang dipimpin jajaran Satgas Mafia Tanah itu berakhir ricuh akibat sikap Kevin S (KS), perwakilan manajemen sekaligus putra pimpinan PT Darmo Permai, yang dinilai tidak beretika dan arogan dalam forum resmi.



Pertemuan tersebut digelar untuk membahas keberatan PT Darmo Permai atas terbitnya Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama pihak lain di lahan pengembangan mereka. Lahan yang dipersoalkan berada di Kelurahan Karangpoh—secara historis dikenal sebagai wilayah Tubanan—yang kini menjadi akses utama menuju kompleks Darmo Graha Residence.

Dugaan NOP Ganda dan Bayang-Bayang Mafia Tanah

Laporan ke Satgas Mafia Tanah dipicu dugaan adanya sindikasi mafia tanah yang bekerja secara sistematis. Tidak hanya menyeret dugaan keterlibatan oknum di Bapenda, tetapi juga disebut melibatkan oknum kelurahan, instansi pemerintah lainnya, hingga oknum notaris.

Pola yang dipersoalkan dinilai serupa dengan perkara lain di Surabaya Barat, termasuk sengketa dalam Perkara Nomor 912/Pdt.G/2023/PN Sby yang menyeret PT Bina Mobira Raya (PT BMR). Kasus tersebut bahkan dikaitkan dengan nama besar Widowati Hartono, istri pemilik Djarum Group, dalam pusaran gugatan balik terkait lahan.

Preseden hukum juga disebut merujuk pada Putusan PTUN Surabaya Nomor 171/G/2023 yang membatalkan dokumen administratif fiktif hasil kerja sama oknum lurah dalam perkara serupa.

Tensi Memuncak di Forum Resmi

Awalnya, rapat berjalan kondusif. KS memaparkan dua lokasi lahan milik PT Darmo Permai yang disengketakan. Satu lahan telah terbit NOP atas nama pihak lain, sementara satu lahan lain disebut sedang dalam proses penerbitan NOP yang dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih.

Namun suasana mulai memanas ketika KS mempertanyakan independensi Bapenda. Ia menyinggung rapat Komisi C DPRD Surabaya pada 12 Agustus 2025 dan mengaitkan dugaan hubungan antara pengacara ternama TS—pendiri organisasi advokat Indonesia Lawyer Club (ILC) sekaligus pemilik PT BMR—dengan Bapenda.

KS menyoroti pernyataan bahwa TS pernah menawarkan jasa advokasi kepada Bapenda apabila instansi tersebut digugat oleh PT Darmo Permai. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat Bapenda telah memiliki pendampingan hukum dari Kejaksaan.

Pihak Bapenda tidak memberikan jawaban rinci atas pertanyaan tersebut, dengan alasan menjaga prosedur dan kewenangan internal.

Isu Pengerahan Massa,

Dalam rapat juga disinggung laporan Camat Lontar terkait ketegangan di lokasi lahan pada November 2025. Berdasarkan laporan warga, sempat terjadi kericuhan yang melibatkan ratusan orang, diduga dari unsur keamanan PT BMR, PT Darmo Permai, dan pihak lain.

Redaksi telah mengonfirmasi adanya insiden pengerahan massa tersebut kepada Dion, salah satu staf keamanan setempat, yang membenarkan adanya ketegangan di lapangan meski tidak berujung bentrokan terbuka.

Adu Argumen dan Teguran Keras

Puncak ketegangan terjadi saat KS dengan nada tinggi meminta bukti alas hukum dasar penerbitan NOP ganda kepada pejabat Bapenda. Ketika permintaan itu ditolak dengan alasan perlindungan data dan privasi, KS kembali meninggikan suara dan menuding adanya upaya penutupan fakta.

Tekanan verbal tersebut membuat sejumlah pejabat perempuan yang hadir, termasuk perwakilan Bapenda dan Satgas, terlihat tegang dan memilih tidak berkomentar.

Situasi akhirnya memuncak ketika Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H., yang dihadirkan sebagai ahli hukum Satgas Mafia Tanah, memberikan teguran keras.

“Belajarlah sopan santun dalam forum resmi. Kita ini mencari solusi hukum, bukan memperkeruh suasana,” tegasnya di hadapan peserta rapat.

Rapat pun ditutup dalam suasana dingin tanpa kesepakatan final. Satgas Mafia Tanah menyatakan akan menelaah kembali dokumen yang diajukan dan meminta seluruh pihak menahan diri demi menjaga kondusivitas serta proses hukum yang berjalan.

Kasus dugaan NOP ganda ini kini menjadi perhatian serius karena berpotensi membuka praktik administrasi bermasalah di sektor pertanahan dan perpajakan daerah.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html