Drainase, Kerja Sama Daerah, Pangan, dan Perlindungan Anak Jadi Fokus Paripurna DPRD Demak
Rapat dipimpin oleh Zayinul Fata, S.E., serta dihadiri unsur pimpinan daerah (Pimda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU).
Dalam agenda tersebut, DPRD Kabupaten Demak membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Sistem Drainase,
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Pangan, serta Pencegahan Perkawinan Anak. Keempat raperda ini dinilai menyentuh sektor fundamental yang berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat Demak.
Pembahasan Raperda Sistem Drainase difokuskan pada kebutuhan penataan dan pengelolaan drainase yang terpadu dan berkelanjutan. Hal ini dinilai penting untuk mengatasi persoalan genangan dan banjir yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Demak. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan dalam mendukung penataan lingkungan sekaligus pembangunan daerah yang berwawasan jangka panjang.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah diproyeksikan sebagai landasan hukum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Demak dengan pemerintah daerah lain, sektor swasta, serta berbagai pemangku kepentingan. Melalui kerja sama yang terstruktur dan akuntabel, percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan dapat terwujud.
Pada sektor penyelenggaraan pangan, DPRD menekankan pentingnya menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan daerah. Regulasi ini diarahkan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, serta keamanan pangan bagi masyarakat, sekaligus melindungi keberlangsungan sektor pertanian sebagai penopang ekonomi lokal.
Adapun Raperda Pencegahan Perkawinan Anak menjadi salah satu fokus utama dalam rapat paripurna. Raperda ini dipandang strategis sebagai upaya perlindungan hak anak, penurunan angka perkawinan usia dini, serta investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Demak.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan kondusif, mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Demak bersama pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal. Pembahasan empat raperda tersebut menegaskan arah kebijakan daerah yang tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan.
Ke depan, tantangan terbesar terletak pada implementasi kebijakan, agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Demak.
(Sutarso)
x


0 Komentar