DPRD Demak Dorong Raperda Drainase: Ikhtiar Akhiri Siklus Banjir Tahunan
Adapun dua raperda yang diajukan yakni Raperda Rencana Induk Sistem Drainase serta Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Keduanya hadir di tengah kebutuhan mendesak akan solusi nyata terhadap persoalan banjir dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
Raperda Rencana Induk Sistem Drainase menjadi sorotan utama. Pasalnya, banjir dan genangan air masih menjadi persoalan klasik yang terus berulang hampir setiap musim hujan di Kabupaten Demak.
Selama ini, penanganan banjir kerap dinilai bersifat parsial dan tambal sulam, tanpa perencanaan jangka panjang yang terintegrasi.
Melalui raperda ini, publik berharap Pemerintah Kabupaten Demak memiliki peta jalan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan dalam penataan sistem drainase, mulai dari hulu hingga hilir. Perencanaan yang matang diharapkan mampu mengakhiri siklus banjir tahunan yang selama ini dianggap sebagai
“nasib rutin”.
Namun demikian, tantangan terbesar tidak berhenti pada tahap perumusan regulasi. Komitmen pelaksanaan menjadi kunci utama. Tanpa dukungan penganggaran yang memadai, pengawasan yang ketat, serta keberanian menertibkan pelanggaran tata ruang, raperda ini dikhawatirkan hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata di lapangan.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah membuka peluang kolaborasi yang lebih luas, baik dengan daerah lain maupun pihak ketiga. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, skema kerja sama dinilai penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kerja sama tanpa prinsip transparansi dan akuntabilitas berpotensi menimbulkan persoalan baru. Oleh karena itu, raperda ini perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar kerja sama yang dibangun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menguntungkan segelintir pihak.
Rapat paripurna yang dipimpin Zayinul Fata, S.E. tersebut menjadi titik awal dari proses panjang pembahasan dua raperda strategis ini. Masyarakat Demak menaruh harapan besar agar DPRD dan pemerintah daerah membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan lanjutan, sehingga regulasi yang lahir benar-benar berpijak pada kebutuhan riil warga.
Pada akhirnya, keberhasilan DPRD Demak tidak diukur dari banyaknya raperda yang diajukan atau disahkan, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Dua raperda ini menjadi ujian awal: apakah Demak benar-benar melangkah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, atau kembali terjebak dalam rutinitas legislasi tanpa dampak nyata.
(Sutarso)



0 Komentar