Apes! Seorang BU Warga Desa Muktisari Pati Hendak Mencuri Keburu Diamankan Warga
Menurut Kapolsek Kunduran IPTU Budi Santoso,
"Bahwa kejadian bermula ketika korban pulang dari sawah, setibanya di dalam rumah mendengar suara seseorang di dalam rumah, yang mana korban memastikan bahwa sebelum korban meninggalkan rumahnya, rumah tersebut dalam kondisi terkunci, setelah itu korban mendapati pelaku sedang mencari sesuatu barang di dalam lemari, yang mana lemari tersebut berisi uang milik korban yang disimpan di dalam dompet warna merah, setelah mendapati pelaku, korban langsung meneriaki ‘’Maling-Maling’’, dengan mengunakan bahasa Indonesia ‘’Pencuri-Pencuri’’, kemudian pelaku langsung berlari melewati pintu belakang, masyarakat yang mendengar teriakan tersebut langsung berusaha mengejar pelaku", Ujarnya.
Sehingga kedua warga langsung mengamankan pelaku, setelah itu pelaku diamankan ke Polsek Kunduran.
"Dengan tindakan tersebut pelaku pencurian kena pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 477 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", Pungkasnya.
Bahwa atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 8.000.000.- (Delapan Juta Ribu Rupiah).
Sementara seseorang pria yang apes hendak mencuri tersebut Inisial B U Warga Pati, tanggal lahir 20 April 1977, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat: Dsn. Muktisari, RT 005, RW 002, Ds. Muktiharjo, Kec. Margorejo, Kab. Pati.
(Bambang)


0 Komentar