Apes! Seorang BU Warga Desa Muktisari Pati Hendak Mencuri Keburu Diamankan Warga

BLORA- Telah terjadi dugaan perkara tindak pidana “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagiannya atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan atau percobaan tindak pidana pencurian” barang berupa uang sejumlah Rp. 8.000.000.- (delapan juta ribu rupiah) yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Di rumah milik Sdri. Rukini yang beralamat Ds. Sempu, RT 001, RW 002, Kec. Kunduran, Kab. Blora.

Menurut Kapolsek Kunduran IPTU Budi Santoso,

"Bahwa kejadian bermula ketika korban pulang dari sawah, setibanya di dalam rumah mendengar suara seseorang di dalam rumah, yang mana korban memastikan bahwa sebelum korban meninggalkan rumahnya, rumah tersebut dalam kondisi terkunci, setelah itu korban mendapati pelaku sedang mencari sesuatu barang di dalam lemari, yang mana lemari tersebut berisi uang milik korban yang disimpan di dalam dompet warna merah, setelah mendapati pelaku, korban langsung meneriaki ‘’Maling-Maling’’, dengan mengunakan bahasa Indonesia ‘’Pencuri-Pencuri’’, kemudian pelaku langsung berlari melewati pintu belakang, masyarakat yang mendengar teriakan tersebut langsung berusaha mengejar pelaku", Ujarnya.

Sehingga kedua warga  langsung mengamankan pelaku, setelah itu pelaku diamankan ke Polsek Kunduran. 

"Dengan tindakan tersebut pelaku pencurian kena pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 477 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", Pungkasnya.

Bahwa atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 8.000.000.- (Delapan Juta Ribu Rupiah).

Sementara seseorang pria yang apes hendak mencuri tersebut Inisial B U Warga  Pati, tanggal  lahir 20 April 1977, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat: Dsn. Muktisari, RT 005, RW 002, Ds. Muktiharjo, Kec. Margorejo, Kab. Pati.

(Bambang)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html