x

Ahli Waris Tomo Wigeno Didampingi Tim Feradi WPI Advokat dan Paralegal, Diperiksa Penyidik Polres Kendal Dugaan Penyerobotan Tanah

KENDAL-JAWA TENGAH-Kamis 26-2-26 Ahli Waris Tomo Wigeno ( Ngadenan dan Fredy)Didampingi Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar,SH.,SPD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ dan As.Adv Danang Khoirudin, ST.,C.PFW bersama Tim dari GJL Gerakan Jalan Lurus dan GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia di Kantor Unit 1 Sat Reskrim Polres Kendal. 

Diterima oleh Penyidik 

Ipda Endang iwan,SH dan Aipda Rudal katamso.,SH diperiksa oleh penyidik kurang lebih 3Jam 13 pertanyaan terhadap Ahli Waris Tomo Wigeno, 

Upaya mencari keadilan atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama akhirnya ditempuh melalui jalur hukum. Fredy Dwi Hendrawanto bersama keluarga Ngadenan, selaku ahli waris .


Kasus ini dengan Kronologis Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan Tim Kuasa Hukum dari PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI). Turut hadir pula perwakilan media serta Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap warga.


Kasus ini berkaitan dengan kepemilikan dan batas-batas tanah milik keluarga ahli waris yang berlokasi di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, yang hingga kini masih dipersoalkan oleh pihak lain. Padahal, tanah dan rumah tersebut telah ditempati keluarga secara turun-temurun selama puluhan tahun


Sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Riyanta menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.


“Kami mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum demi tegaknya keadilan. Namun, GJL GAMAT-RI juga selalu membuka ruang musyawarah sepanjang tidak merugikan hak rakyat,” tegasnya.


Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.


Menurutnya, langkah hukum ini bukan semata untuk mencari kemenangan, tetapi untuk memastikan hak-hak warga negara dilindungi.


“Kami berharap proses ini dapat menjadi pintu masuk penyelesaian yang komprehensif. Kami juga mendorong adanya mediasi yang melibatkan Polda, Polres, BPN, pemerintah kabupaten, inspektorat, kecamatan, hingga kelurahan agar ditemukan solusi terbaik dan berkeadilan,” ujar Sukindar.


Ia juga menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI merupakan organisasi berbadan hukum yang sah sesuai Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan berkomitmen penuh berada di jalur konstitusional.


“Kami mendorong seluruh anggota untuk patuh hukum dan konsisten memperjuangkan hak masyarakat yang terpinggirkan,” tambahnya.


Sebagai langkah lanjutan, pihak ahli waris berharap tanah dan rumah yang mereka tempati dapat segera diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.


Dari Penyidik Aipda Rudal Katamso,SH mengucapkan terima kasih atas waktunya dan selanjutnya setelah periksaan selesai akan menindaklanjuti dengan kunjungan ke wilayah obyek tanah ahli waris Tomo wigeno Sukorejo Kendal.


Ahli waris Tomo wigeno dan keluarga, berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dan mendampingi kami. Harapan kami sederhana, agar tanah dan rumah ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi kami sebagai ahli waris,” pungkas Ngadenan.


Sukindar Yang juga sebagai Wakil Ketua dari GJL GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Kendal dan jajaran terkhusus kepada Penyidik Polres Kendal kami yakin Polri akan menjadi pengayom masyarakat dan Pelindung Warga untuk menegakan Keadilan yang berkepastian hukum.pungkasnya.

(Red Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html