Skandal Mafia Tanah: Aset Desa Tambaksari Diduga Diselewengkan, Oknum ASN Terlibat, APH Diminta Bertindak Tegas
BLORA-, 1 Januari 2026, Integritas birokrasi di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora berada di titik nadir. Dugaan praktik jual beli tanah negara berupa Tanah Gouvernement Grond (GG) yang merupakan aset desa mencuat ke permukaan dan mengundang keprihatinan publik.
Ironisnya, aset publik tersebut diduga dipindahtangankan dan bahkan telah diterbitkan sertifikat atas nama pribadi oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Kecamatan Blora. Informasi yang dihimpun tim media menyebut adanya transaksi senilai Rp 150 juta yang disinyalir menjadi bagian dari proses pengalihan aset desa tersebut.
Warga Benarkan Status Tanah Aset Desa,
Seorang warga Desa Tambaksari berinisial AW menegaskan bahwa tanah yang kini bersertifikat tersebut merupakan aset desa sejak lama,
“Itu dulu adalah tanah desa yang dibeli dan disertifikatkan oleh oknum ASN. Asal-usul peralihannya saya kurang paham, tapi yang jelas itu tanah aset desa,” tegas AW kepada awak media.
Rantai Penjualan Diakui: Tanpa Sertifikat, Tetap Diperjualbelikan
Pengakuan mengejutkan datang dari Mbah Parmi, warga yang terlibat dalam mata rantai penjualan lahan pada 31 Oktober 2025. Ia mengakui menjual rumah dan tanah tersebut kepada orang tua Kepala Desa bernama Heru, yang kemudian dijual kembali kepada seorang bernama Pandi.tuturnya,"
“Kalau dulu dari keluarga saya ya jual tanpa sertifikat, dan Pandi juga mengetahui kalau itu dulu tanah GG,” ujar Parmi secara terbuka.
Kejanggalan Sertifikat: Oknum BPN Bungkam,ucapnya.
Kecurigaan semakin kuat ketika Sulis, oknum pegawai BPN yang juga merupakan Panitia PTSL, dikonfirmasi melalui pesan singkat. Meski mengakui bahwa tanah desa tidak boleh diperjualbelikan, ia enggan menjelaskan bagaimana sertifikat bisa terbit di atas tanah GG tersebut.
“Tdk tahu… yang jelas kalau tanah desa tidak dapat dijualbelikan. Tanyakan dan klarifikasi dengan desa nggih mas,” jawabnya singkat, seolah melempar tanggung jawab ke pihak pemerintah desa.
Pelanggaran Berat, Potensi Kerugian Negara.
Praktik pengalihan aset desa secara ilegal merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tanah kas desa atau tanah GG dilarang keras diperjualbelikan atau dialihkan haknya tanpa prosedur negara yang ketat dan persetujuan pemerintah.
Masyarakat Desa Tambaksari kini menuntut transparansi dan keadilan. Jika dugaan ini terbukti, kasus ini menjadi preseden buruk yang mencoreng wajah birokrasi Kabupaten Blora dan membuka indikasi kuat praktik mafia tanah.
Desakan Penegakan Hukum
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan independen mengusut seluruh aktor yang terlibat — mulai dari oknum desa, ASN, hingga pihak pertanahan yang menerbitkan sertifikat,"
“Jangan sampai aset negara habis dijarah oleh oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Rakyat kini menunggu keberanian hukum untuk menyeret siapa pun yang terlibat ke meja hijau sesuai Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia.
(Sutarso)




0 Komentar