Firman Soebagyo: Perdebatan KUHP dan KUHAP Baru Adalah Wajah Demokrasi
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 memunculkan beragam tanggapan. Di tengah pro dan kontra yang berkembang, Wakil Ketua Fraksi MPR RI Firman Soebagyo menilai perdebatan tersebut sebagai cerminan kehidupan demokrasi yang berjalan.
Pemerintah dan DPR menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif dalam reformasi hukum nasional. Aturan ini dirancang untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial sekaligus menegaskan kedaulatan hukum Indonesia yang berlandaskan nilai Pancasila dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Menurut pemerintah, pembaruan KUHAP memuat pengaturan prosedural yang lebih jelas dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. DPR menilai regulasi baru tersebut juga memperkuat perlindungan hak tersangka dan terdakwa serta memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak. Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, menurut DPR, dapat diminimalkan melalui implementasi yang profesional dan mekanisme pengawasan yang berjalan.
Pandangan berbeda disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHP dan KUHAP. Koalisi ini mencatat setidaknya dua persoalan utama dalam regulasi baru tersebut. Pertama, KUHP dan KUHAP baru dinilai masih mempertahankan sejumlah pasal bermuatan anti-demokrasi yang berpotensi menggerus kebebasan sipil dan ruang kritik publik.
Kedua, koalisi menyoroti ketentuan yang dianggap mengikis prinsip negara hukum karena berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Minimnya kontrol pengadilan terhadap tindakan koersif aparat dinilai berisiko membuka ruang penyalahgunaan wewenang, terutama dalam proses penangkapan dan penahanan.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, politisi senior golkar Firman Soebagyo menyebut pro dan kontra atas pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Menurut dia, perbedaan pendapat justru menunjukkan adanya ruang kebebasan berekspresi yang hidup.
Firman menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang dan kritik dari masyarakat sipil harus dipandang sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap kekuasaan. Namun ia mengingatkan agar perdebatan disertai tanggung jawab dan tidak dipenuhi disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat.
Ia berharap dialog antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil terus dibuka agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menegaskan kedaulatan hukum nasional, tetapi juga tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
(Yanto)


0 Komentar