Dukung Kepres Antiterorisme, Firman Soebagyo Tegaskan Peran Strategis TNI
JAKARTA- Anggota DPR RI Firman Soebagyo mendukung penuh Keputusan Presiden tentang penanggulangan terorisme yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia. Ia menilai kebijakan itu sebagai langkah politik negara yang diperlukan di tengah ancaman terorisme yang terus berkembang dan bersifat multidimensi.
Menurut Firman, terorisme tidak bisa dipandang semata sebagai kejahatan pidana. Aksi teror, kata dia, telah menjelma menjadi ancaman ideologis dan keamanan nasional yang menyasar kedaulatan negara serta rasa aman masyarakat.
“Terorisme adalah ancaman langsung terhadap ideologi dan kedaulatan negara. Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh ragu mengambil keputusan politik yang tegas,” ujar Firman.
Politikus Partai Golkar itu menilai pelibatan TNI melalui Kepres merupakan pilihan konstitusional. Ia menekankan bahwa konstitusi memberi mandat kepada negara untuk menggunakan seluruh instrumen kekuatan nasional dalam melindungi segenap bangsa dan wilayah Indonesia.
Firman menepis anggapan bahwa keterlibatan TNI identik dengan militerisasi penanganan terorisme. Menurutnya, kehadiran TNI justru dimaksudkan untuk memperkuat kerja aparat penegak hukum, terutama Polri, melalui pola sinergi yang terukur dan profesional.
“Ini bukan soal mengambil alih kewenangan, tetapi memperkuat koordinasi. Terorisme adalah ancaman luar biasa, sehingga penanganannya juga harus luar biasa,” katanya.
Ia menegaskan, keraguan negara dalam menghadapi terorisme justru berpotensi melemahkan kewibawaan negara di hadapan ancaman yang terorganisasi dan lintas batas.
“Jika negara ragu melibatkan TNI, yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas keamanan, tetapi juga kedaulatan NKRI,” ujar Firman.
Meski demikian, Firman mengingatkan bahwa pelaksanaan Kepres tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan demokrasi. Ia menilai pengawasan sipil dan parlemen menjadi prasyarat agar pelibatan TNI tidak melenceng dari prinsip negara hukum.
“Ketegasan negara harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia. Di situlah batas yang harus dijaga,” pungkasnya.
(Yanto)


0 Komentar