x

Dana Desa 2026 Dipangkas, BUMDes di Blora Kehilangan Kepastian Modal

Blora — Pemangkasan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 tidak hanya mengurangi ruang fiskal pemerintah desa, tetapi juga mengguncang fondasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Blora. Kebijakan ini membuat penyertaan modal BUMDes tidak lagi diwajibkan, di saat sebagian besar BUMDes di daerah ini masih berada pada tahap rintisan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora memastikan, mulai 2026 pemerintah desa tidak memiliki kewajiban mengalokasikan Dana Desa untuk modal BUMDes. Kebijakan tersebut merupakan dampak langsung dari perubahan arah penggunaan Dana Desa yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Penyertaan modal BUMDes tidak lagi menjadi kewajiban. Desa menyesuaikan dengan kemampuan anggaran dan hasil musyawarah desa,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Blora, Sukiran.

Bagi pemerintah desa, kebijakan ini memberi ruang bernapas di tengah menyusutnya Dana Desa. Namun bagi BUMDes—terutama yang masih dalam tahap perintisan—kebijakan tersebut justru memunculkan ketidakpastian. Banyak BUMDes di Blora belum mencapai tahap usaha mapan dan masih bergantung pada suntikan modal awal dari pemerintah desa.

Dalam kondisi tersebut, tuntutan agar BUMDes segera mandiri dinilai tidak sebanding dengan dukungan fiskal yang tersedia. Ketika Dana Desa dipangkas dan fokus diarahkan pada program prioritas nasional seperti penanganan kemiskinan ekstrem dan padat karya tunai, BUMDes justru kehilangan momentum penguatan.

Perubahan ini menandai pergeseran paradigma pembangunan desa. Jika pada tahun-tahun sebelumnya BUMDes diposisikan sebagai lokomotif ekonomi desa, pada 2026 perannya cenderung menjadi pelengkap—bergantung pada sisa ruang anggaran dan kesepakatan politik di tingkat desa.

Di Blora, situasi ini memaksa kepala desa melakukan kalkulasi ulang. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit antara mempertahankan modal usaha desa yang belum stabil atau mengamankan anggaran untuk kebutuhan sosial yang dampaknya lebih langsung dirasakan warga.

Di sisi lain, DPMD Blora menegaskan bahwa penyertaan modal BUMDes yang telah ditetapkan dalam APBDes tahun-tahun sebelumnya tetap tidak boleh dibatalkan. Dana yang sudah disahkan, terlebih yang telah ditransfer ke rekening BUMDes, wajib dijalankan sesuai perencanaan.

“Kalau sudah masuk APBDes dan sudah ditransfer, itu tidak bisa ditarik sepihak. Evaluasi dilakukan untuk perencanaan tahun berikutnya,” ujar Sukiran.

Sejumlah pengelola BUMDes menilai kebijakan ini berpotensi memperlemah keberlanjutan usaha desa. Tanpa kepastian modal lanjutan, BUMDes rintisan berisiko berhenti di tengah jalan dan kembali menjadi lembaga administratif tanpa aktivitas ekonomi yang signifikan.

Dalam konteks ini, kebijakan Dana Desa 2026 menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan daerah. Jika BUMDes tetap diproyeksikan sebagai pilar ekonomi desa, maka diperlukan kebijakan transisi yang lebih terukur—bukan sekadar menyerahkan nasib BUMDes pada kemampuan fiskal desa yang semakin terbatas.

Pemerintah daerah, misalnya, dapat mengambil peran dengan skema pendampingan usaha, konsolidasi BUMDes rintisan, atau penguatan akses permodalan di luar Dana Desa. Sementara pemerintah pusat dituntut lebih konsisten antara retorika penguatan ekonomi desa dan kebijakan fiskal yang disusun.

Tanpa desain kebijakan yang berkelanjutan, BUMDes—terutama yang masih rintisan—berisiko menjadi proyek setengah jalan: lahir dari dorongan negara, tetapi ditinggalkan sebelum benar-benar tumbuh.

  (Yanto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html