Warga Pegandon Mengaku Jadi Korban Dugaan Tipu Gelap Oknum Anggota DPRD Pekalongan
PEKALONGAN- (11/12/2025) — Seorang warga Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mengaku menjadi korban dugaan praktik tipu gelap yang diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pekalongan berinisial N, yang disebut berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kasus ini bermula ketika Ibat, warga setempat, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pekalongan dalam sebuah perkara pidana. Menjelang proses persidangan, pihak keluarga disebut berupaya mencari bantuan agar vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Ibat bisa lebih ringan.
Menurut penuturan keluarga, mereka kemudian bertemu dengan oknum berinisial N tersebut untuk meminta bantuan. Dalam pertemuan itu, N diduga menyampaikan bahwa dirinya dapat membantu berkomunikasi dan melakukan nego kepada pihak jaksa.
Keluarga mengaku diminta menyiapkan Rp25 juta untuk satu orang terdakwa, sehingga total Rp50 juta untuk dua orang terdakwa. Uang tersebut, menurut pengakuan keluarga, disebut akan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum demi meringankan tuntutan hukum.
Keluarga terdakwa mengklaim dijanjikan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan berada pada kisaran 7 bulan hingga maksimal 1 tahun. Namun dalam kenyataannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, jauh lebih berat dari yang dijanjikan.
Merasa ada kejanggalan, istri salah satu terdakwa kemudian menanyakan kembali soal penggunaan uang tersebut kepada N. Namun, menurut keluarga, N memberikan keterangan berbeda bahwa dana itu digunakan untuk pengurusan PB (Pembebasan Bersyarat).
Pernyataan tersebut semakin membuat keluarga bingung, sebab berdasarkan aturan yang berlaku, pengurusan PB/CB (Cuti Bersyarat) di lembaga pemasyarakatan tidak dipungut biaya alias gratis.
Akibat kejadian ini, keluarga mengaku mengalami kerugian secara materiil dan tekanan psikologis. Mereka menyampaikan kekecewaannya dan meminta bantuan kepada awak media untuk mencari keadilan serta mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk oknum berinisial N dan instansi penegak hukum yang disebutkan, belum memberikan keterangan resmi.
(Sutarso)


0 Komentar