Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejati Jateng

SEMARANG – (13/12/2025) Komitmen masyarakat dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa kembali menguat. Seorang tokoh masyarakat asal Kabupaten Pekalongan, Ali Rosidin, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).


Laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, pada Rabu (10/12/2025). Penyerahan laporan dibuktikan dengan tanda terima resmi bernomor LP.001/PKL-XII/2025.

Dalam laporannya, Ali mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dalam rentang waktu tahun anggaran 2021 hingga 2025, yang mencakup program ketahanan pangan, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga sejumlah proyek fisik infrastruktur desa.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan utama adalah program ketahanan pangan berupa pengelolaan ternak kambing oleh BUMDes. Program tersebut tercatat dalam laporan anggaran desa, namun diduga tidak dapat dibuktikan keberadaannya di lapangan.

“Berdasarkan penelusuran kami, sekitar 50 ekor kambing yang seharusnya menjadi aset desa tidak diketahui keberadaannya. Tidak ada bukti fisik, tidak ada laporan perawatan, dan tidak ditemukan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Ali.

Ia menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan maladministrasi hingga potensi penyalahgunaan anggaran Dana Desa.

Selain ternak kambing, Ali juga menyoroti bangunan lumbung desa yang dibangun melalui anggaran ketahanan pangan. Bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas penunjang logistik masyarakat desa itu diduga tidak dimanfaatkan.

“Bangunan lumbung desa hanya berdiri tanpa aktivitas. Tidak ada pengisian, tidak difungsikan, dan tidak ada laporan penggunaan. Ini mencerminkan lemahnya pengelolaan aset desa,” ungkapnya.

Menurut Ali, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan, pengawasan, dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Dalam laporan yang sama, Ali juga memaparkan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek infrastruktur desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2025. Ia mengklaim menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang kualitasnya patut dipertanyakan.

“Beberapa proyek tahun 2023–2024 kami temukan dalam kondisi retak-retak. Ada dugaan pengurangan spesifikasi dan mutu pekerjaan,” tegasnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, pelaksanaan proyek dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa.

Dalam penyusunan laporannya, Ali Rosidin menyertakan dasar hukum yang kuat, di antaranya:

Ali menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap transparansi penggunaan Dana Desa.

“Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa. Ini murni demi kepentingan masyarakat dan keuangan negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jawa Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Namun, dengan diterbitkannya tanda terima resmi, laporan dinyatakan telah masuk dan akan melalui proses verifikasi serta telaah awal sesuai mekanisme internal kejaksaan.

Perkembangan penanganan laporan ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Wonokerto Wetan, yang berharap adanya penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan.

(SUTARSO)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html