Kemelut Penyelesaian Tanah Wakaf Sunan Kalijogo, Kepastian Hukum Dipertanyakan

DEMAK-, 17 Desember 2025 — Penanganan hukum terhadap laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencurian sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalijogo Kadilangu hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan. Aparat Penegak Hukum (APH) dianggap belum memberikan kepastian hukum atas kasus yang diduga melibatkan oknum komunitas baru atau badan hukum yang didirikan di Surabaya.



Polemik ini mencuat seiring dugaan terjadinya penggelapan tanah pengganti wakaf yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol. Tanah pengganti hasil tukar guling tersebut seharusnya dikembalikan kepada Yayasan Sunan Kalijogo Kadilangu sebagai pemilik sah, namun pada kenyataannya justru diduga dikuasai oleh yayasan lain.

“Kami telah meminta bantuan Tim dari Kejaksaan Agung untuk mengaudit proses tukar guling tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalijogo Kadilangu. Faktanya, tanah pengganti tersebut tidak dikembalikan kepada yayasan kami, melainkan dikuasai pihak lain. Bahkan, luas dan lokasi tanah pengganti itu sampai sekarang tidak jelas,” ujar Raden Agus Supriyanto, S.H. kepada awak media.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penggelapan aset tanah wakaf. Lebih memprihatinkan, sebanyak 240 sertifikat wakaf yang disimpan di dalam brankas yayasan dilaporkan hilang dan diduga dicuri.

“Kasus pencurian sertifikat itu sudah kami laporkan ke Polres Demak. Namun hingga enam bulan berjalan, laporan tersebut belum membuahkan hasil yang jelas,” tuturnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihak yayasan berencana mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan penggelapan tanah wakaf agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan diketahui oleh masyarakat luas.

“Kami memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar berkenan melakukan kunjungan dinas ke Demak. Beliau tentu lebih memahami kondisi riil di lapangan, bukan sekadar menerima laporan yang bersifat formalitas atau asal bapak senang,” imbuhnya.

Sementara itu, Krisnaidi, tokoh nadzir Yayasan Sunan Kalijogo Kadilangu sekaligus pelapor dalam perkara pidana pencurian sertifikat wakaf, menyatakan akan menyerahkan surat permohonan serta meminta waktu untuk bersilaturahmi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Harapannya, kasus ini dapat ditangani secara transparan dan memberikan kepastian hukum yang adil,” pungkas Krisnaidi.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html