Gerak Cepat Kasat Reskrim, Jaringan SKCK Palsu di Jepara Terbongkar

JEPARA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil membongkar praktik pemalsuan surat terhadap akta otentik berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu yang diedarkan secara digital. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga perempuan muda ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen resmi negara.



Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, tertanggal 11 November 2025.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Peristiwa bermula pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, saat seorang saksi berinisial EA bersama rekan-rekannya mendatangi Unit Intelkam Polsek Tahunan untuk melakukan legalisasi empat lembar SKCK. Namun, petugas menemukan kejanggalan dan perbedaan fisik antara dokumen yang dibawa saksi dengan SKCK asli yang diterbitkan oleh Polres Jepara.

Atas temuan tersebut, petugas Intelkam Polsek Tahunan segera berkoordinasi dengan Unit Intelkam Polres Jepara dan Satreskrim. Saksi kemudian dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, saksi mengaku memperoleh SKCK tersebut melalui jasa pembuatan SKCK online yang ditawarkan oleh salah satu tersangka melalui WhatsApp, dengan biaya Rp90.000 per lembar dalam bentuk soft file PDF.

Tersangka dan Peran Masing-Masing

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni:

Hasil penyidikan mengungkap bahwa IMF mendapatkan file SKCK palsu dari IN dan DSW. Sementara itu, IN dan DSW mengaku memperoleh file tersebut dari seorang pria berinisial AU, yang berdomisili di Jawa Timur dan dikenal melalui media sosial Facebook. Saat ini, AU masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 4 lembar SKCK palsu
  • 3 lembar SKCK asli yang diterbitkan Polres Jepara sebagai pembanding.
  • 3 unit handphone milik masing-masing tersangka.

Modus operandi para tersangka adalah mempromosikan jasa pembuatan SKCK palsu melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. File SKCK diedit sedemikian rupa menyerupai dokumen asli dan dikirim dalam format PDF kepada pemesan.

Penangkapan dan Proses Hukum

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah masing-masing tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium forensik guna memastikan keaslian dokumen digital.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 264 KUHP
  • Pasal 263 KUHP
  • Pasal 55 KUHP
  • Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Peringatan Kepolisian

Polres Jepara menegaskan bahwa SKCK adalah dokumen resmi negara yang hanya dapat diterbitkan melalui prosedur sah di kepolisian. Masyarakat diimbau tidak tergiur jasa pembuatan dokumen instan secara online yang tidak resmi, karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan diri sendiri.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pemalsuan dokumen negara, baik fisik maupun digital, akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Petrus

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html