Bapemperda DPRD Blora Kejar Pengesahan 6 Raperda Bulan Ini

BLORA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora menargetkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat segera disahkan pada Desember 2025.

Ketua Bapemperda, Mochamad Mukhlisin (Cak Sin), memastikan seluruh pembahasan telah selesai dan tinggal menunggu proses fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.


“Enam Raperda sudah rampung pembahasan. Ini sudah naik ke fasilitasi biro hukum provinsi. Kalau sudah turun, baru paripurna persetujuan bersama,” ujar Cak Sin, Minggu, 7 Desember 2025.

Ketua Bapemperda, Mochamad Mukhlisin (Cak Sin), memastikan seluruh pembahasan telah selesai dan tinggal menunggu proses fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.

“Enam Raperda sudah rampung pembahasan. Ini sudah naik ke fasilitasi biro hukum provinsi. Kalau sudah turun, baru paripurna persetujuan bersama,” ujar Cak Sin, Minggu, 7 Desember 2025.

10 Raperda dalam Propemperda 2025

Sepuluh Raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, meliputi:

  1. Raperda Pemajuan Kebudayaan
  2. Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan
  3. Raperda Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
  4. Raperda Bangunan Gedung
  5. Raperda Kawasan Tampa Rokok
  6. 6.Raperda Pencegahan Peningkatan Kualitas THD perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
  7. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2025-2029
  8. Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Kabupaten Blora
  9. Raperda Perubahan Status BPR Bank Blora Artha dari Perumda menjadi Perseroda
  10. Raperda Partisipasi Masyarakat.

Hingga saat ini, yang sudah disepakati adalah Raperda RPJMD Kabupaten Blora 2025–2029 dan Raperda Perubahan Status Perumda BPR Blora Artha menjadi Perseroda PT BPR Bank Blora Artha.

2 Raperda Dialihkan ke Propemperda 2026

Cak Sin menambahkan, dua Raperda lainnya tidak dapat diselesaikan tahun ini sehingga dialihkan ke Propemperda 2026.

“Untuk yang dua, Raperda Pasar Tradisional dan Raperda Pemajuan Kebudayaan, sudah kita masukkan ke Propemperda 2026 karena tidak selesai tahun ini,” jelasnya.

Raperda usulan Pemkab Blora meliputi Raperda Partisipasi Masyarakat, Raperda Pengadaan Cadangan Pangan, dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Selain itu, masih terdapat Raperda kumulasi terbuka, terdiri dari Raperda Akibat Putusan Mahkamah Agung, Raperda Penataan Kecamatan atau Penataan Desa, dan Raperda APBD

5 Raperda Jadi Prioritas di 2026

Pada Rapat Paripurna pada 30 November 2025, juru bicara Bapemperda DPRD Blora, Diah Bagus, melaporkan bahwa tahun 2026 terdapat lima Raperda yang masuk Propemperda dan menjadi prioritas pembahasan antara Pemkab dan DPRD Blora sebagai produk hukum daerah.

Lima Raperda yang masuk Propemperda 2026 itu terdiri dari dua Raperda inisiatif DPRD Blora dan tiga usulan Pemkab Blora.

Raperda inisiatif DPRD Blora meliputi Raperda Penataan Pasar Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Raperda Kemajuan Kebudayaan.

(Bambang)

Kaperwil Jawa Tengah

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html