PT Agro Indomas Dinilai Beroperasi Tanpa Hak Atas Tanah di Kotawaringin Timur, Digugat Warga
KOTAWARINGIN TIMUR- Katingan - Sapriyadi, S.H. selaku kuasa hukum warga atas Sarnudin J menyampaikan bahwa persidangan Perkara Perdata Nomor : 79/Pdt.G/2025/PN.Spt yang dilaksanakan pada hari Senin, 17 November 2025, PT. Agro Indomas (PT. AI) selaku Tergugat I tidak hadir, begitu pula Tergugat II PT. Bumi Sawit Kencana (PT. BSK), Tergugat III Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Tergugat IV Kapolda Kalteng juga tidak hadir. Supriyadi, S.H. selaku kuasa hukum menyayangkan ketidakhadiran Para Tergugat tersebut, sehingga persidangan terpaksa ditunda dan Pengadilan akan kembali memanggil Para Tergugat.
Sebagai informasi, PT. AI merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan status Penanaman Modal Asing (PMA), dimana, investasi asing masuk di wilayah Kalimantan Tengah seharusnya taat pada hukum. Namun kenyataannya perusahaan ini belasan tahun terakhir menikmati hasil panen kelapa sawit tanpa memiliki Hak Atas Tanah atau yang dalam hukum agraria biasa disebut dengan Hak Guna Usaha (HGU). Dengan demikian PT. Agro yang sedang beroperasi di wilayah tersebut dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Gugatan dalam perkara ini karena PT. AI telah menggusur tanah Adat milik Sarnudin J di wilayah Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur tanpa pernah memberikan ganti rugi", ujar Supriadi.
Ditariknya PT. BSK sebagai Tergugat II perusahaan ini, dikarenakan PT. BSK mengklaim kelapa sawit sebelumnya telah ditanam oleh PT. AI sebagai hak milik PT. BSK dengan alasan lokasi dimaksud masuk dalam HGU PT. BSK. Maka adanya HGU PT. BSK harus dibuktikan oleh pihak Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, kapan terbit HGU dan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) nya.
Sedangkan ditariknya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Tergugat III, semata-mata membuktikan benar PT. Agro Indomas sampai saat ini belum memiliki Hak Atas Tanah dan membuktikan bahwa HGU PT. BSK terbit kemudian setelah PT AI sudah menanam lokasi dimaksud.
Sedangkan ditariknya Kapolda Kalteng sebagai Tergugat IV karena belum lama ini, PT. Agro Indomas telah melaporkan Sarnudin J ke Polda Kalteng, dengan tuduhan telah melakukan pencurian buah kelapa sawit atau pemanenan secara tidak sah, padahal faktanya Sarnudin J melakukan panen kelapa sawit di lokasi tanah pribadinya yang masuk dalam wilayah Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan dan perusahaan tidak ada izin di wilayah dimaksud.
Seorang tokoh muda dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng menyampaikan, bahwa hal ini menunjukkan adanya kelalaian pihak Polda Kalteng, karena dalam surat klarifikasi proses Lidik disebutkan pemanenan di wilayah Kotawaringin Timur, padahal lokasi dimaksud masuk Kabupaten Seruyan, di sana sudah ada batas Kabupaten yang jelas diatur dalam Permendagri tentang batas Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.
"Pada prinsipnya, berdasarkan pada data dan fakta yang ada, kami siap berperkara menghadapi Para Tergugat", tutup Sapriyadi, S.H.
(Iwansyah)



0 Komentar