Penetapan Ulu-Ulu Desa Gembongdadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal
SLAWI-, Sabtu 21 November 2025 — Pemerintah Desa Gembongdadi bersama H. Trinanda Aji Permana, AP, selaku Plt. Camat Suradadi, resmi menetapkan Mulison sebagai Ulu-Ulu (Calon Tunggal) Desa Gembongdadi.
Acara penetapan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Plt. Camat Suradadi, unsur Forkompincam Kecamatan Suradadi, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Penetapan tersebut secara langsung diresmikan oleh Kepala Desa Gembongdadi, Karyoto. Dalam sambutannya, Karyoto menyampaikan harapan agar Ulu-Ulu yang baru ditetapkan mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, khususnya dalam pelayanan masyarakat terkait pengelolaan pengairan dan sistem pertanian desa.
Dengan ditetapkannya Mulison sebagai Ulu-Ulu, Pemerintah Desa Gembongdadi berharap pengaturan tugal, irigasi, serta layanan teknis pertanian dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga.
Plt. Camat Suradadi juga menyampaikan harapan agar Ulu-Ulu yang baru dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, dengan penuh dedikasi dalam melayani masyarakat.
(Yati)




0 Komentar