Pejabat Abai terhadap Pencemaran Sungai Sambilawang, Kesehatan Warga Tak Dihiraukan

PATI- Dalam investigasi awak media pada hari Sabtu (29/11/2025), di desa Sambilawang, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Jawa Tengah, awak media menemui beberapa warga, yang kemudian mencoba menggali informasi tentang kondisi yang mereka keluhkan selama ini.

Seperti halnya yang dikeluhkan warga RT 02/RW 02, RT 03 RW 02, yang tidak mau disebut namanya. Saat ditemui awak media mereka mengatakan, bahwa air yang mengalir di sepanjang sungai, merupakan cairan limbah yang diduga pembuangan cairan beracun dari pabrik gula trangkil

Warga masyarakat yang bermukim di sepanjang bantaran sungai tersebut, terpaksa harus pasrah menerima keadaan, dimana bau busuk menyengat mereka alami sepanjang massa. Aroma tak sedap ini telah bertahun-tahun sejak berdirinya perusahaan dan mencemari udara yang sangat mengganggu pernapasan dan kesehatan.

Sayangnya, warga yang berdomisili di wilayah tersebut mengaku tidak berani bersuara. Namun demikian, sungai yang sarat dengan sampah kotor dengan pandangan tak sedap, mencemari lingkungan, polusi udara yang mengganggu pernafasan, mestinya pihak Pemerintah Desa tergerak nuraninya, berinisiatif untuk menyampaikan kepada pihak berwenang agar ada perhatian terhadap penderitaan yang dialami warganya.

Tak hanya itu, aliran air terkontaminasi bahan beracun tersebut, telah mengganggu para petani tambak. S, seorang petani tambak merasa takut memasukkan air laut yang sudah bercampur dengan air limbah. Petani-petani tambak pun merasa gelisah dengan adanya aliran air bercampur sampah.

Sederetan daftar penderitaan yang dialami warga, menjadi keprihatinan tersendiri bagi aktivis penggiat peduli sosial dan lingkungan. Nurani para pemangku kepentingan sudah mati, tak ada inisiatif sama sekali untuk mencoba mencari jalan keluar untuk masalah yang sangat serius ini.

Penanganan pencemaran lingkungan ini, baik pencemaran udara yang menggangu pernafasan dan kesehatan, pencemaran air yang menyebabkan air tanah Tak dapat lagi dikonsumsi, pencemaran lingkungan yang sangat mengganggu pandangan, tanah pertanian yang sudah tidak lagi produktif, serta banyak hal lainnya, tentunya merupakan tugas yang harus segera diselesaikan tanpa perlu menunggu waktu. Karena kesehatan dan keberlangsungan hidup warga menjadi taruhan.

"Waduh mas.... aroma busuk yang kami hirup tiap saat ini, menyebabkan sesak nafas, kepala pusing, kami sering muntah-muntah, kami tak tahu harus mengadu ke mana?", keluh warga yang tak mau disebut namanya.

Pemerintah desa dan Camat setempat dinilai telah buta dan tuli. Mereka buta tidak melihat situasi kumuh dengan sampah menumpuk yang mengotori sungai dan mengganggu pandangan mata, tanpa berbuat apa-apa. Mereka tuli tanpa mendengar keluhan dan jeritan warga, yang tak pernah menikmati udara segar. Kesehatan mereka terancam, baik pernafasan, maupun alergi kulit yang tak dapat terhindarkan. Mungkin pejabat kita sudah mati hati nuraninya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan air sangat penting karena membawa banyak dampak bagi makhluk hidup. Bahkan tidak hanya manusia dan hewan, namun banyak tumbuhan dan organisme lain turut membutuhkan air. Sebagai perumpamaan, air seperti layaknya rantai pasokan yang mengendalikan produktivitas bagi tiap sektor. Dalam skala kecil seperti rumah tangga hingga industri, manusia menggantungkan hidupnya dengan ketersediaan air. Angka kecukupan dan kualitas air juga membawa dampak pada kualitas kesehatan. 

Dampak negatif dari penurunan atau rusaknya kualitas air berasal dari aktivitas yang diciptakan dari aktivitas produksi di sebuah industri (pabrik gula), dampak negatif limbah dalam pencemaran air tidak bisa dianggap remeh. Terlebih lagi, dalam skala produksi yang besar dan banyaknya penggunaan bahan kimia sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan tepat.

Membahayakan Kesehatan

Air yang terkontaminasi limbah sangat berbahaya bagi kesehatan. Pengolahan air limbah yang tidak tepat membawa dampak negatif bagi tubuh manusia. Sumber air minum yang terkontaminasi air limbah dapat mengakibatkan berbagai jenis penyakit. Mulai dari diare, kolera, disentri, tifus, dan folio. Bahkan, menurut WHO setiap tahunnya diperkirakan terdapat angka kematian sebesar 505.000 yang disebabkan oleh penyakit diare.


Membahayakan Kelestarian Lingkungan

Untuk menjamin keberlangsungan ekosistem yang baik tentu memerlukan keseimbangan dalam berbagai faktor lingkungan. Mulai dari hewan, tumbuhan, bakteri, dan mikroorganisme lainnya. Namun kondisi ini akan berbalik jika terjadi kerusakan pada salah satu organisme yang dapat merugikan dan merusak lingkungan. Dalam kasus pencemaran air, pertumbuhan alga yang meledak akibat nutrisi berlebihan yang dilepas melalui air limbah dapat mengurangi kadar oksigen dalam air. Hal ini biasa disebut dengan eutrofikasi.

Kondisi kurangnya kadar oksigen yang parah akibat ledakan pertumbuhan alga, dalam jangka waktu tertentu dapat menciptakan zona mati karena ikan dan tumbuhan mati lemas. Bahan-bahan kimia akan turut memperparah kondisi tersebut. Kandungan kimia dan logam berat dapat merusak ekosistem air (akuatik), mematikan organisme, bahkan melemahkan kemampuan mereka untuk bereproduksi.

Perusahaan Wajib Membuat IPAL

Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolahnya sebelum dibuang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Mengapa IPAL wajib dimiliki

  • Kepatuhan hukum: Perusahaan wajib mematuhi peraturan lingkungan, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016, yang mengharuskan pengelolaan limbah cair.
  • Perlindungan lingkungan: Mengolah limbah cair mencegah pencemaran sumber air dan menjaga ekosistem.
  • Melindungi kesehatan: IPAL mengolah bahan berbahaya dari limbah sehingga tidak membahayakan kesehatan manusia dan hewan.

  • Menghindari sanksi: Ketidakpatuhan dapat berujung pada denda hingga pencabutan izin usaha. 

Kewajiban tambahan

  • Memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) IPAL: Perusahaan wajib memiliki Pertek IPAL sebagai bukti kelayakan teknis pengolahan limbah cair.
  • Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC): Perusahaan juga harus memiliki izin pembuangan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dan izin ini diberikan setelah IPAL layak dan dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) terbit. 

(Rusmin/Biyanto)


0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html