Mar'ah, Korban Perampasan dengan Ancaman Kekerasan, Laporkan Pelaku KML di Polres Jepara

JEPARA- Mar'ah (62), Korban Perampasan disertai dengan Ancaman Kekerasan, Laporkan KML di Polres Jepara. Dari pengakuan Mar'ah kepada awak media, Dirinya mengaku bahwa sertifikat tanah HM atas nama Suwarno, suaminya (Alm) telah diminta secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku diperintah oleh inisial KML warga Raguklampitan Rt 09 Rw 02 Kec. Batealit.


Perbuatan yang diduga merupakan tindakan melawan hukum dengan melakukan perampasan disertai ancaman kekerasan ini terjadi di Desa Raguklampitan, kecamatan batealit Jepara, 2 (dua) tahun silam.

Mar'ah, janda tanpa anak ini mengisahkan, bahwa peristiwa perampasan itu terjadi sekira pukul 13.30 WIB di rumah korban, di Desa Raguklampitan RT08/ RW02 Batealit Jepara.

"Niku kejadiane jam setengah kalih siang mas, teng griyo Kulo, tapi Kulo supe dinten kaleh tanggale, wong mpun kalih tahun kok mas", tutur korban dengan nada gemetar dan ketakutan.

"Tupi pajak njih disuwun e mas", imbuh wanita yang hidup di rumah peninggalan suaminya sebatang kara ini.

Mar'ah pun melanjutkan kisahnya, bahwa pada saat KML merampas Sertifikat SHM berserta Surat lainnya termasuk SPPT tersebut, pelaku juga mengancam korban serta mengucapkan kata-kata dengan nada mengusir.

"Kamu pergi dari sini dan jangan membawa apa-apa dari sini, walau pun itu cendok dan garpu, karena kamu tak punya ahli waris di sini", ucap KML kepada korban dengan nada mengancam.

Dari kisahya itu pula, bahwa perbuatan KML yang dinilai main hakim sendiri dan merupakan perbuatan melawan hukum tersebut, tak hanya dilakukan sekali dua kali. Berdasarkan penuturan Mar'ah, hal tersebut sering dilakukan terhadap korban, sehingga Korban merasa terancam dan ketakutan. Selain itu, perbuatan tersebut juga berdampak trauma dan berpengaruh pada psikis korban.

Usai mengucapkan kalimat yang bernada intimidatif, KML datang lagi. Kedatangan KML kali ini lebih ekstrim, kali kedua ini pelaku justru meminta paksa Sertifikat milik Almarhum Suaminya lagi. Karena dalam tekanan dan ketakutan itu, korban pun pasrah dan terpaksa menyerahkan sertifikat HM atas nama suaminya tersebut.

Dari keterangan didapat informasi, bahwa suami korban adalah merupakan anak tunggal dari pasangan Almarhum Supangat dan almarhumah Sayem, dimana keduanya telah meninggal Dunia terlebih dahulu.

Karena korban merasa telah menjadi korban perampasan disertai ancaman kekerasan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yang diterima oleh Brigadir Ripka Adya Pratama, S.H., dengan Nomor: STPL/989/X1/2025/Res.Jepara/Reskrim, tertanggal 26 November 2025.


Pelapor meminta kepada Kapolres Jepara supaya menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

(Jupri)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html