Kado Hari Guru Nasional 2025, Pemkab Kudus Bentuk Tim Advokasi Cegah Kriminalisasi Guru

KUDUS - Kado istimewa pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi menghadirkan Tim Advokasi Pendidikan untuk memastikan para tenaga pendidik bekerja dengan rasa aman dan terlindungi.



Tim ini dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 100.3.10/323/2025 yang berlaku sejak 21 November 2025.

Bupati Sam’ani Intakoris mengatakan, bahwa pembentukan tim tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem pendidikan yang sehat dan profesional.

“Tim Advokasi ini wajib menjadi garda terdepan dalam mengawal setiap persoalan pendidikan. Jangan menunggu masalah membesar, segera turun, cek lapangan, dan berikan pendampingan yang tepat,” kata Sam'ani usai memimpin upacara HSN dan HUT PGRI ke-80 di Alun-alun Simpang Tujuh, Selasa, 25 November 2025.

Sam'ani juga menjelaskan, melalui SK tersebut, Pemkab Kudus akan selalu hadir mendampingi guru, agar merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas yang mulianya.

"Seperti yang banyak kita baca atau saksikan diberita, akhir-akhir ini kasus kriminalisasi guru semakin masif. Padahal guru memiliki tugas berat mendidik generasi muda Indonesia," jelasnya.

Disamping itu juga melalui SK tim Advokat tersebut ada sejumlah tugas utama yang diberikan kepada tim Advokad tersebut.

Pertama, memberikan pendampingan hukum yang cepat dan akurat bagi guru atau sekolah yang menghadapi persoalan. Kedua, menjadi mediator jika terjadi konflik antara sekolah, orang tua, atau masyarakat, dan ketiga, aktif memberikan edukasi regulasi agar semua pihak memahami batasan, hak, dan kewajibannya.

Tim Advokad ini juga didorong menjalankan langkah preventif guna mencegah konflik di lingkungan sekolah. Mereka akan berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan perangkat daerah untuk memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara tepat dan proporsional. Sehingga tidak ingin ada lagi guru yang bekerja dalam tekanan atau takut membuat keputusan. Tim tersebut tidak hanya untuk guru sekolah formal saja, tim ini juga bergerak memberikan pendampingan kepada ustadz dan ustadzah dipendidikan non formal.

"Tim Advokasi harus memastikan mereka terlindungi, bekerja profesional, dan fokus mendidik anak-anak kita," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Kudus Dr. Ahadi Setiawan, S.Pd., M.Pd., mengatakan, bahwa organisasi yang ia pimpin menaungi lebih dari 5.000 guru dari jenjang TK, PAUD, SD, MI, SMP hingga MTs.

“Kami selalu menekankan kepada para guru untuk mengajar dengan kasih sayang. Sayangi mereka sebagaimana anak kandung, karena latar belakang keluarga mereka berbeda-beda, ada juga yang kurang harmonis,” katanya.

Wawan panggilan akrab Ahadi Setiawan mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Kudus, atas perhatian lebih kepada guru yang tergabung pada PGRI. Selain memfasilitasi penyelenggaraan HUT PGRI yang ke-80, guru juga mendapat kado spesial berupa tim Advokasi hukum.

"Kami mengapresiasi langkah Pemkab Kudus yang disebut memberikan perlindungan nyata bagi tenaga pendidik. Bupati kepada PGRI luar biasa, memberi payung hukum, memberi tim advokasi hukum apabila ada gesekan antara guru dengan wali murid. Jadi mendidik anak tidak takut lagi, karena kami terlindungi,” ucapnya.

Kami berharap dengan adanya tim Advokasi hukum ini dapat membuat para guru semakin percaya diri dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

(Elm@n)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html