BPD Kabupaten Kendal Gelar FGD Untuk Tingkatkan Koordinasi Antar Anggota
KENDAL- 9 November 2025- Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri Pengurus DPD BPD dan para ketua BPD dari Kecamatan Weleri, Cepiring, Rowosari, Gemuh, Ringinarum dan Kangkung di Rumah Makan Ismun 5 Pucangrejo, Gemuh Kendal, pada Minggu 9/11/2025.
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni yang hadir dalam FGD ini menegaskan bahwa menurut Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda Nomor 20 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Perbup Kendal No. 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD menjadi kewenangan masing-masing BPD mengajukan ke Pemerintah Desa, hanya memang sampai saat ini belum ada standarisasi yang baku terkait dengan berapa besaran operasional BPD, kalau besaran Pemerintah Desa sudah jelas 3% dari Dana Desa, diatur SK terkait tata tertib BPD yang disusun oleh masing-masing BPD.
“Hanya memang kalau tidak ada koordinasi antar sesama BPD se Kabupaten Kendal mungkin nanti penetapan besaran akan terjadi ketimpangan antara satu desa dengan desa yang lain sehingga untuk penentuannya meskipun dibuat BPD masing-masing alangkah lebih bagusnya dimusyawarahkan di paguyuban BPD se Kabupaten Kendal” ungkap Yanuar.
Sementara itu Suardi, S. Sos. M.A.P, Sekretraris Jenderal DPD BPD Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa kendala yang dialami pihaknya belum meratanya kapasitas BPD di masing-masing desa, selain itu juga terkait dengan regulasi atau kebijakan pemerintah desa yang cepat dan mendadak sehingga diperlukan penyesuaian-penyesuaian yang membutuhkan waktu dalam proses untuk eksekusi peraturan pemerintah di desa.
Selama ini BPD hanya menerima tunjangan kedudukan yang sudah diatur di Perbup Kendal No. 75 thn 2022 dengan besaran ketua Rp.700.000,- wakil ketua Rp. 600.000,- sekretaris dan ketua bidang Rp. 500.000,- serta anggota Rp. 400.000,-
“Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, kita hanya baru menerima tunjangan kedudukan dan biaya operasional. Sementara untuk tunjangan kinerja, tunjangan anak istri, tunjangan kesehatan dan tali asih purna tugas belum terpikirkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal” harapnya.
Peliput : Isti



0 Komentar