BPD Kabupaten Kendal Gelar FGD Tahap-3 Untuk Tingkatkan Koordinasi antar Anggota
KENDAL- 23 November 2025- Paguyuban Badan Musyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal menggelar Forum Group Discussion (FGD) Tahap-3 yang dihadiri Pengurus DPD BPD dan para ketua BPD dari Kecamatan Boja, Singorojo dan Limbangan di Kampung Tepi Sawah Boja Kendal, pada Minggu 23/11/2025. Sebelumnya FGD serupa juga pernah digelar pada 9 November 2025 untuk Kecamatan Weleri, Cepiring, Rowosari, Gemuh, Ringinarum dan Kangkung.
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni yang hadir dalam FGD ini menyampaikan bahwa seperti di daerah-daerah lain, masalah operasional terdapat ketimpangan antara satu desa dengan desa yang lain, kemudian juga masalah proses penggantian antar waktu (PAW) yang mana prosesnya masih dianggap lama, berbelit-belit dan ruwet.
“Namun sudah ada kesepakatan untuk penyeragaman atau mungkin penggantian antar waktu secara serentak, yang perlu diawali surat dari Dispermasdes Kendal” ungkap Yanuar Fatoni.
Sementara itu Suardi, S. Sos. M.A.P, Sekretaris Jenderal DPD BPD Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa sebenarnya antara daerah satu dengan yang lainnya perbedaannya tidak terlalu mencolok, ada beberapa kesamaan terkait biaya operasional yang belum merata, belum mencukupi dari operasional masing-masing BPD sehingga akan mengganggu kinerja dan fungsi BPD dalam hal : fungsi legislasi yang terkait pengesahan, fungsi terkait penyerapan aspirasi masyarakat dan terkait fungsi supervisi atau pengawasan yang bisa dilakukan, didukung dengan biaya operasional yang ada di desa, yang mana selama ini biaya operasional masih belum merata, bahkan ada yang belum diberikan biaya operasional yang “layak” untuk mendukung fungsi tersebut.
Ada 2 hal yang sama yaitu terkait penggantian antar waktu (PAW) yang masih menjadi masalah utama terkait dengan salah satu misi pembentukan paguyuban BPD , karena hal ini menjadi isu krusial yang ketika dilaksanakan di desa, ada beberapa hal yang memang harus dicermati, yaitu ada anggota BPD yang sudah aktif tapi belum menerima SK, kemudian ada yang sudah lama berhenti tapi belum ada penggantian SKnya, sehingga hal ini menjadi dilematis di desa. BPD yang harusnya minimal ada 5, 7 atau 9 anggota, tetapi di beberapa desa sudah berkurang hingga tinggal hanya sampai 40-50%. Di Kecamatan Boja ada 2 Desa yang kasusnya cukup bermasalah, yaitu Desa Trisobo tersisa 3 orang dari 7 orang dan Desa Banjarejo yang sekarang malah tidak aktif karena belum ada sinergitas dengan Pemerintah Desa setempat. Selain pembahasan-pembahasan permasalahan di desa, juga pembahasan isu-isu nasional terkait pengadaan tanah untuk membangun gedung, gudang dan gerai terkait dengan Koperasi Merah Putih
Harapan ke depan, Pemangku kebijakan dalam hal ini Pemerintah Desa ketika ada masalah dengan BPD baik itu penyediaan biaya operasional dan PAW untuk sama-sama memback up sehingga apa yang diatur dalam Perbup Kendal No. 6 Tahun 2019, bahwa administrasi PAW di desa itu maksimal 7 hari kerja sdh teratasi, sehingga tidak ada keterlambatan dan tidak ada miss komunikasi dalam jangka waktu terkait dokumen yang disiapkan , demikian juga di tingkat kecamatan juga maksimal 7 hari kerja untuk pengantar ke Bupati dalam hal ini Dispermasdes yang dalam jangka waktu 30 hari kerja.
“Permasalahannya memang disini lebih ke adminstratif terkait persyaratan, jangka waktu yang berkurang atau dokumentasinya yang menjadi hambatan terbesar dalam pengusulan PAW ini” pungkasnya
Peliput : Isti



0 Komentar