Ali Yusron, S.H. Desak Kapolresta Pati Segera Tetapkan Pimpinan Ponpes Tlogosari Sebagai Tersangka

 PATI- 10 November 2025, Humaidi, melalui kuasa hukumnya, Ali Yusron, S.E., S.H., desak Kapolresta Pati untuk segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor AS, pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an di Dukuh Bagangan Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.


Humaidi, Orang Tua Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Desakan ini disampaikan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sp.sidik) /686.A/IX/Tes.1.4/2024.

Kuasa hukum pelapor, Ali Yusron, S.E., S.H., menyatakan bahwa, berdasarkan perkembangan kasus dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihak pelapor menganggap bahwa dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana sudah terpenuhi.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Polresta Pati, namun, dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SPDP) dan didukung oleh dua alat bukti, kami meminta dan mendesak Kapolresta Pati untuk segera mengambil tindakan tegas, yakni menetapkan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, sebagai tersangka," tegas Ali Yusron.

Humaidi dan kuasa hukumnya menekankan, bahwa penetapan tersangka ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga, serta sebagai upaya perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari potensi bahaya dan perbuatan pidana kekerasan seksual.

Fokus pada Perlindungan Korban

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren ini menjadi perhatian serius. 


"Mestinya, pondok pesantren yang notabene tempat untuk menimba ilmu agama dan pembentukan akhlak, maka seharusnya tempat sakral seperti ini bisa dijaga dan jangan dinodai kesuciannya!", ucap Ali Yusron.

Pihak pelapor berharap Polresta Pati dapat memprioritaskan penanganan kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Penundaan penetapan tersangka berpotensi menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi para korban, kami percaya, Polresta Pati akan bertindak profesional dan cepat dalam menuntaskan kasus ini, demi keadilan dan perlindungan anak," tutup Ali Yusron.

Pihak pelapor akan terus memantau perkembangan penyidikan ini dan siap bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan pada 23 September 2024.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sejak bulan Februari tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2024 di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an turut Dukuh Bagangan Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html