Sengketa Lahan di Desa Bakaran Kulon Memanas, Warga Pertanyakan Proses Terbitnya Sertifikat Tanah
PATI- Bakaran Kulon, Kamis (3010/2025), Sengketa lahan antara pihak ahli waris Bapak Yanto dan Bapak Narso dengan pihak keluarga almarhumah Mbah Mi, yakni Sumadi (suami) dan Ibu Juwati (anak), kembali memanas. Persoalan ini muncul setelah sebagian tanah yang diklaim milik Yanto–Narso diketahui telah disertifikatkan atas nama keluarga Mbah Mi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau Prona.
Menurut keterangan pihak ahli waris Yanto–Narso, sebelum sertifikat baru tersebut diterbitkan, mereka sudah lebih dahulu memperingatkan Kepala Desa Bakaran Kulon dengan membawa bukti-bukti kepemilikan dan dokumen pendukung bahwa lahan tersebut masih bermasalah. Namun, peringatan itu tidak mendapat tanggapan serius dari pihak desa.
Kepala Desa disebut tetap melanjutkan proses penerbitan sertifikat baru, meskipun tanpa melibatkan saksi-saksi warga sekitar yang mengetahui batas-batas tanah dan riwayat kepemilikan lahan tersebut.. Hal ini kemudian memicu kekecewaan dari pihak Yanto–Narso yang menilai bahwa prosedur penerbitan sertifikat tidak dilakukan secara transparan dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Mediasi antara kedua belah pihak yang digelar di Balai Desa Bakaran Kulon hari ini pun berjalan buntu. Pihak Yanto–Narso menilai proses mediasi tidak netral dan cenderung berpihak pada salah satu pihak, sehingga belum ada kesepakatan yang dicapai.
Merasa dirugikan, pihak Yanto–Narso menyatakan akan mengajukan gugatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempertanyakan dasar hukum serta proses terbitnya sertifikat yang dianggap bermasalah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bakaran Kulon belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keberpihakan maupun prosedur penerbitan sertifikat yang dipersoalkan. Warga berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Pipit)




0 Komentar