Proyek Pokir Drainase di Desa Dukuhbenda Diduga Tidak Sesuai Aturan

Tegal — Proyek Pokir (Pokok Pikiran) pembangunan drainase yang berlokasi di Desa Dukuhbenda, Pedukuhan Seketi RT 07 RW 04, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksanaan proyek tersebut menggunakan pasir yang tidak sesuai standar, serta dilakukan secara manual dengan metode yang dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis dari pemerintah.

Kedatangan awak media dan LSM yang melakukan tugas pengawasan ke lokasi proyek sempat terjadi ketegangan. Mereka merasa tidak diterima dan menegur pihak pelaksana terkait penggunaan material pasir yang dianggap tidak layak.

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Rindra Wibowo sebagai pelaksana kegiatan.

(Tim)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html